Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas? Aktivis Desak Bupati Cianjur Copot Kasatpol PP Jika Tak Berani Hentikan Dugaan Pelanggaran Pembangunan Hotel

Illustrasi Satpol PP Kabupaten Cianjur

CianjurNews.id | Cianjur — Gelombang kritik terhadap Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Cianjur semakin memanas. Aktivis mahasiswa dan warga menilai penegakan hukum di Kabupaten Cianjur diduga berlangsung tebang pilih — keras terhadap masyarakat kecil, namun melemah ketika berhadapan dengan proyek besar yang diduga melanggar aturan tata ruang dan lingkungan juga diduga dekat dengan kekuasaan.

Sorotan tajam itu mengarah pada dugaan pelanggaran pembangunan hotel di kawasan Jalan Abdullah Bin Nuh dekat Hypermart atau yang dikenal publik sebagai kawasan B’Elka Residence. Proyek pembangunan Hotel tersebut disebut-sebut diduga belum memenuhi sejumlah ketentuan perizinan serta dituding warga berdampak terhadap kawasan sungai dan lingkungan sekitar.

Ironisnya, hingga kini belum terlihat langkah tegas berupa penghentian pembangunan dan penyegelan. Hanya dilakukan pemasangan stiker mengenai pelanggaran Perda No 1 tahun 2019 jo No 3 tahun 2020 mengenai Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman.  Itu sangat kotraditif dengan apa yang selama ini kerap dilakukan Satpol PP terhadap usaha dan bangunan milik masyarakat kecil.

Padahal, dalam sejumlah kasus sebelumnya, Satpol PP Cianjur dikenal sangat tegas dan cepat bertindak.

Perusahaan PT Eka Karya Graha Flora di Cibeber pernah disegel karena belum memiliki PBG, SLF, UPL, dokumen lingkungan, dan site plan. Peternakan ayam di Campaka dihentikan pembangunannya karena izin belum lengkap. Jamaras Agro Farm di Cugenang dipasangi stiker pengawasan. Peternakan di Warungkondang pernah disegel. Bahkan kios-kios kecil di atas saluran air di Solokpandan dibongkar tanpa kompromi.

Terbaru, operasional SPPG Cilaroya yang disebut belum memiliki izin PBG juga langsung dihentikan Satpol PP pada tahun 2026.

Namun dalam kasus dugaan pelanggaran pembangunan hotel di Jalan Abdullah Bin Nuh (Kawasan B’Elka Residence), publik justru mempertanyakan mengapa aparat penegak Perda diam dan terkesan takut.

Aktivis mahasiswa Cianjur, Agus Rama Tunggaraga, menyebut kondisi tersebut sebagai tamparan terhadap wibawa penegakan hukum di daerah.

 “Jangan sampai rakyat melihat hukum di Cianjur hanya galak kepada pedagang kecil, peternak kecil, atau usaha masyarakat biasa. Tapi ketika berhadapan dengan proyek besar, aparat justru melempem dan pura-pura tidak melihat,” tegas Rama.

Menurutnya, jika dugaan pelanggaran terhadap aturan tata ruang, sempadan sungai, dan lingkungan hidup benar terjadi namun tidak ditindak dan dihentikan, maka publik berhak mencurigai adanya ketidakberanian atau pembiaran dan ada sesuatu dibelakangnya.

 “Kalau Kasatpol PP tidak berani menjalankan tugas dan menegakkan Perda secara adil, lebih baik mundur saja. Jangan duduk di jabatan kalau takut menindak pelanggaran yang sudah terang benderang di depan mata,” katanya.

Rama, yang juga Ketua DPC GMNI Cianjur  bahkan secara terbuka meminta Bupati Cianjur segera mengevaluasi dan mencopot Kepala Satpol PP apabila dinilai gagal menjaga marwah penegakan aturan di Kabupaten Cianjur.

“Pak Bupati harus tegas. Kalau ada pejabat yang tidak mampu bekerja profesional dan adil, copot saja. Jangan sampai masyarakat menilai pemerintah takut kepada pemilik modal-Oligaki,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa aturan mengenai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), izin lingkungan, hingga ketentuan sempadan sungai bukan aturan main-main dan berlaku untuk seluruh warga negara tanpa pengecualian.

Aktivis lingkungan dan warga sekitar juga mendesak adanya audit menyeluruh terhadap legalitas proyek tersebut, termasuk kajian dampak lingkungan, izin pemanfaatan ruang, serta dugaan kerusakan aliran sungai yang disebut mulai dikeluhkan masyarakat sekitar.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Satpol PP Kabupaten Cianjur maupun pengelola proyek pembanguna hotel tersebut belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut.

CianjurNews.id masih terus berupaya meminta konfirmasi kepada pihak terkait guna menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi informasi sesuai kaidah jurnalistik.***

(CianjurNews.id)