GMNI Cianjur Bongkar Anggaran Gorol Rp27,3 Miliar: Semangat Gotong Royong atau Modus yang Menutupi Transparansi?

GMNI Cianjur Pertanyakan Program Gorol

CIANJURNEWS.ID – Program Gorol (Gotong Royong Lobaan) yang selama ini dipromosikan sebagai simbol kebersamaan masyarakat Cianjur kini menghadapi sorotan tajam. Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Kabupaten Cianjur mempertanyakan transparansi pengelolaan anggaran infrastruktur jalan senilai Rp27,3 miliar yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR).

Sorotan itu mengemuka setelah GMNI melakukan audiensi resmi dengan Dinas PUTR pada Senin (8/6/2026). Dalam pertemuan tersebut, organisasi mahasiswa itu memperoleh Dokumen Pelaksanaan Pergeseran Anggaran (DPPA) yang menunjukkan besarnya alokasi dana program yang dikaitkan dengan kegiatan Gorol.

Bagi GMNI, angka Rp27,3 miliar bukanlah nilai kecil yang bisa berlalu tanpa pengawasan ketat publik. Justru besarnya anggaran tersebut dinilai menuntut tingkat keterbukaan yang lebih tinggi dari pemerintah daerah.

Ketua DPC GMNI Kabupaten Cianjur, Agus Rama Tunggaraga, mengatakan pihaknya telah menempuh prosedur formal sejak awal dengan mengajukan permohonan data pada 7 Mei 2026 dan surat audiensi pada 2 Juni 2026.

“Kami datang bukan membawa prasangka. Kami datang membawa pertanyaan yang hingga hari ini belum seluruhnya terjawab,” ujar Agus.

Menurut GMNI, salah satu temuan yang memunculkan tanda tanya adalah pola pembagian pekerjaan ke sejumlah titik kegiatan dengan nilai yang relatif seragam. Organisasi tersebut menilai pola itu perlu dijelaskan secara rinci kepada masyarakat agar tidak menimbulkan persepsi negatif mengenai pengelolaan proyek daerah.

Namun perhatian utama GMNI bukan hanya pada angka anggaran. Organisasi mahasiswa itu juga mempertanyakan mengapa dokumen teknis yang menjadi dasar pelaksanaan pekerjaan, seperti Rencana Anggaran Biaya (RAB), Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP), serta rincian komponen biaya pekerjaan, belum dapat diakses secara utuh.

Bagi GMNI, justru pada dokumen-dokumen itulah publik dapat mengetahui bagaimana uang daerah dibelanjakan, berapa kebutuhan material yang dihitung, bagaimana komposisi biaya tenaga kerja, dan bagaimana setiap rupiah anggaran dipertanggungjawabkan.

“Ketika angka miliaran rupiah sudah diketahui publik tetapi rincian penggunaannya belum terbuka, maka ruang pertanyaan publik akan semakin besar. Transparansi seharusnya menjadi jawaban, bukan menjadi barang yang sulit diakses,” kata Agus.

GMNI juga menyoroti penggunaan narasi gotong royong dalam pelaksanaan program tersebut. Organisasi itu mengingatkan bahwa gotong royong merupakan nilai sosial yang tumbuh dari kesukarelaan masyarakat dan memiliki posisi terhormat dalam budaya lokal.

Karena itu, menurut GMNI, pemerintah perlu memastikan bahwa penggunaan istilah dan semangat gotong royong tidak menimbulkan persepsi bahwa partisipasi masyarakat digunakan untuk menggantikan unsur-unsur pekerjaan yang semestinya diatur secara jelas dalam sistem pengelolaan anggaran pemerintah.

Polemik ini semakin menarik perhatian karena menyangkut program yang selama ini kerap dijadikan simbol keberhasilan pembangunan berbasis partisipasi masyarakat. Di satu sisi, pemerintah mendorong semangat kebersamaan. Di sisi lain, muncul tuntutan agar seluruh aspek perencanaan dan penggunaan anggaran dibuka secara terang kepada publik.

GMNI menegaskan bahwa pihaknya tidak sedang menghakimi siapa pun. Namun sebagai organisasi yang menjalankan fungsi kontrol sosial, mereka menilai keterbukaan informasi merupakan kewajiban yang tidak dapat ditawar.

“Semakin besar anggaran publik yang dikelola, semakin besar pula hak masyarakat untuk mengetahui ke mana uang itu digunakan,” tegas Agus.

Hingga berita ini diterbitkan, Dinas PUTR Kabupaten Cianjur belum memberikan keterangan resmi terkait sejumlah poin yang disampaikan GMNI dalam audiensi tersebut.

Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak Dinas PUTR guna mendapatkan penjelasan yang berimbang mengenai mekanisme pelaksanaan program, penggunaan anggaran, serta dokumen yang menjadi objek permintaan informasi.

Kasus ini menambah daftar pertanyaan publik mengenai tata kelola anggaran pembangunan daerah. Apakah polemik ini semata persoalan komunikasi dan keterbukaan informasi, atau justru menjadi pintu masuk untuk menguji akuntabilitas program yang selama ini dipromosikan sebagai wajah pembangunan partisipatif di Kabupaten Cianjur?

Masyarakat tentu menunggu jawabannya.***

(CianjurNews/ARA)