Audit BPK Jabar Bongkar “Borok” Program Gorol Cianjur: Jalan Dicor, Anggaran Ikut Menghilang.
CIANJURNEWS.ID | INVESTIGASI — Di atas laporan, jalan-jalan desa di Kabupaten Cianjur terlihat nyaris sempurna. Anggaran terserap, pekerjaan dinyatakan selesai, dan administrasi tertata rapi. Namun ketika audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat turun ke lapangan, yang ditemukan justru bukan hanya jalan yang retak—tetapi juga volume pekerjaan yang diduga ikut “menyusut”.
Program Gotong Royong Lobaan “Gorol” yang selama ini dipromosikan sebagai wajah gotong royong pembangunan desa, kini terseret ke pusaran temuan audit yang memalukan. Sedikitnya 50 paket pekerjaan di lingkungan Dinas PUTR Kabupaten Cianjur tahun anggaran 2025 tercatat mengalami kelebihan bayar dan kekurangan volume pekerjaan.
Bahasa audit memang selalu terdengar sopan. “Kekurangan volume”. “Kelebihan pembayaran”. Namun bagi masyarakat yang setiap hari melewati jalan desa yang cepat rusak, istilah itu punya arti sederhana: uang rakyat diduga dibayar penuh untuk pekerjaan yang tidak sepenuhnya dikerjakan-dikorupsi.
Temuan BPK memperlihatkan pola yang mengkhawatirkan.
Di Kampung Sindangeret, Desa Babakan Sari, Kecamatan Sukaluyu, proyek cor beton senilai Rp199,5 juta ditemukan mengalami kekurangan volume hingga lebih dari Rp49 juta. Artinya, hampir seperempat pekerjaan diduga tidak sesuai realisasi di lapangan.
Sementara di wilayah RW 05–06 Desa Gunung Sari, proyek bernilai Rp174,1 juta tercatat mengalami kekurangan volume sekitar Rp35,3 juta.
Angka-angka itu bukan berdiri sendiri. Mereka hanyalah serpihan kecil dari puluhan paket pekerjaan lain yang disebut bermasalah dalam audit BPK Jawa Barat.
Semakin dibaca, laporan audit tersebut semakin memperlihatkan pola klasik pembangunan daerah: dokumen terlihat penuh, tetapi fisik pekerjaan diduga tidak sepenuhnya hadir.
Yang menjadi sorotan tajam adalah mekanisme program itu sendiri. “Gorol” dijalankan melalui pola swakelola tipe 1 tanpa penyedia jasa resmi. Pekerjaan melibatkan unsur dinas dan masyarakat dengan semangat gotong royong.
Konsepnya terdengar mulia. Namun dalam praktiknya, skema seperti ini justru dinilai rawan menjadi “wilayah abu-abu” pengawasan. Ketika semua merasa ikut bertanggung jawab, sering kali tidak ada satu pihak pun yang benar-benar bertanggung jawab.
Akibatnya, kualitas pekerjaan menjadi sulit diawasi, pengukuran volume rawan dipermainkan, dan kontrol teknis melemah.
Lebih ironis lagi, program yang dijual dengan narasi pemberdayaan rakyat justru kini meninggalkan pertanyaan besar: siapa sebenarnya yang paling diuntungkan?
Sebab warga desa tidak membutuhkan laporan yang terlihat bagus. Mereka membutuhkan jalan yang benar-benar kuat, tahan lama, dan layak dilalui.
Di sejumlah lokasi, warga mulai mempertanyakan kualitas pekerjaan Gorol yang disebut cepat mengalami kerusakan meski baru selesai dikerjakan. Kondisi tersebut memperkuat kekhawatiran publik bahwa persoalan program ini bukan sekadar kesalahan teknis biasa.
Kepala Dinas PUTR Kabupaten Cianjur, Eri Rihandiar, sebelumnya menjelaskan bahwa istilah “Gorol” hanyalah nama populer di masyarakat, sedangkan secara administrasi merupakan kegiatan rehabilitasi dan pemeliharaan jalan. Namun publik kini menunggu lebih dari sekadar penjelasan administratif.
Masyarakat ingin mengetahui bagaimana puluhan paket pekerjaan bisa mengalami pola temuan yang hampir seragam. Siapa yang mengawasi pengukuran pekerjaan? Siapa yang menandatangani hasil pekerjaan? Dan mengapa kekurangan volume bisa terjadi dalam jumlah besar tanpa terdeteksi sejak awal?
BPK memang telah membuka pintu melalui hasil auditnya. Tetapi pertanyaan sesungguhnya kini mengarah pada langkah lanjutan aparat pengawas internal dan penegak hukum.
Sebab dalam praktik pengelolaan anggaran negara, kekurangan volume pekerjaan bukan hanya soal beton yang lebih tipis atau panjang jalan yang berkurang. Ia menyangkut kepercayaan publik terhadap uang rakyat yang seharusnya kembali kepada rakyat dalam bentuk pembangunan nyata.
Program Gorol yang semestinya menjadi simbol gotong royong pembangunan desa kini justru terancam dikenang sebagai contoh bagaimana pengawasan yang lemah dapat membuat anggaran publik perlahan “menguap” di tengah jalan.
Dan ketika jalan desa rusak lebih cepat dari laporan pertanggungjawabannya, masyarakat berhak bertanya: sebenarnya yang dibangun itu jalan rakyat, atau hanya laporan proyek?***
(CianjurNews.id)






