GMNI Cianjur Pertanyakan Legalitas Skema Swakelola Proyek Gorol Rp27,3 Miliar, Soroti Dugaan Benturan dengan Aturan LKPP
CIANJURNEWS.ID || Cianjur – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Kabupaten Cianjur mempertanyakan legalitas pelaksanaan program Gotong Royong Lobaan (Gorol) yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Cianjur. Organisasi mahasiswa tersebut menilai terdapat sejumlah persoalan mendasar terkait penggunaan skema swakelola dalam proyek infrastruktur jalan dengan nilai anggaran mencapai Rp27,34 miliar.
Sorotan itu mengemuka setelah GMNI melakukan audiensi dengan Dinas PUTR Cianjur pada Senin (8/6/2026). Dalam pertemuan tersebut, GMNI memperoleh Dokumen Pelaksanaan Pergeseran Anggaran (DPPA) yang menunjukkan total anggaran kegiatan infrastruktur jalan berbasis Gorol mencapai Rp27.343.985.864.
Ketua DPC GMNI Cianjur, Agus Rama Tunggaraga, mengatakan pihaknya menemukan indikasi bahwa proyek tersebut dilaksanakan menggunakan mekanisme Swakelola Tipe I, namun dalam praktiknya melibatkan partisipasi masyarakat secara luas dalam pekerjaan fisik di lapangan.
Menurut Rama, kondisi tersebut perlu mendapat penjelasan lebih lanjut karena Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 3 Tahun 2021 mengatur bahwa pelaksanaan Swakelola Tipe I dilakukan oleh instansi pemerintah dengan menggunakan sumber daya internal instansi pelaksana.
“Pertanyaan mendasarnya sederhana. Jika menggunakan Swakelola Tipe I, siapa sebenarnya pelaksana pekerjaan fisiknya? Apakah pegawai instansi atau masyarakat umum? Ini yang perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik,” kata Rama.
Pertanyakan Tidak Digunakannya Swakelola Tipe IV
GMNI juga mempertanyakan alasan pemerintah daerah tidak menggunakan mekanisme Swakelola Tipe IV apabila memang konsep yang diusung adalah gotong royong masyarakat.
Dalam regulasi LKPP, Swakelola Tipe IV memungkinkan pekerjaan dilaksanakan oleh Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang mendapatkan dukungan anggaran secara resmi dari pemerintah.
Menurut GMNI, skema tersebut dinilai lebih sesuai apabila pemerintah ingin melibatkan warga secara langsung dalam pelaksanaan pembangunan.
“Jika semangatnya pemberdayaan masyarakat dan gotong royong, mengapa tidak menggunakan Swakelola Tipe IV yang secara hukum memang dirancang untuk melibatkan kelompok masyarakat?” ujarnya.
Pertanyaan tersebut menjadi penting karena penggunaan skema yang tidak sesuai dapat berpotensi menimbulkan persoalan administrasi maupun hukum dalam pelaksanaan proyek pemerintah.
Dugaan Pemecahan Paket Kegiatan
Selain persoalan skema swakelola, GMNI juga menyoroti adanya pembagian kegiatan menjadi sejumlah paket pekerjaan per titik jalan dengan nilai sekitar Rp200 juta per paket.
Menurut organisasi tersebut, pola tersebut perlu dijelaskan secara rinci agar tidak menimbulkan persepsi adanya pemecahan paket pekerjaan yang bertentangan dengan prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.
GMNI meminta Dinas PUTR membuka seluruh dokumen pendukung, termasuk Rencana Anggaran Biaya (RAB), Analisa Harga Satuan Pekerjaan (AHSP), rincian kebutuhan material, serta komponen biaya tenaga kerja pada setiap titik pekerjaan.
“Kami ingin mengetahui bagaimana komposisi penggunaan anggaran, khususnya terkait belanja upah tenaga kerja. Sebab jika masyarakat dilibatkan dalam pekerjaan fisik, publik berhak mengetahui bagaimana penganggaran komponen tersebut,” ujar Rama.
Soroti Keterbukaan Informasi Publik
Dalam audiensi tersebut, GMNI mengaku belum memperoleh sejumlah dokumen teknis yang diminta. Organisasi itu menilai dokumen tersebut penting untuk memastikan kesesuaian antara perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan kegiatan di lapangan.
Merujuk Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, GMNI menegaskan bahwa informasi terkait penggunaan anggaran negara pada prinsipnya merupakan informasi yang dapat diakses masyarakat sepanjang tidak termasuk kategori yang dikecualikan.
Karena itu, GMNI meminta Dinas PUTR segera membuka data secara utuh agar polemik terkait pelaksanaan program Gorol tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.
Minta Audit dan Klarifikasi Resmi
GMNI menegaskan bahwa fokus utama mereka bukan pada penolakan terhadap pembangunan jalan maupun budaya gotong royong yang telah menjadi kearifan lokal masyarakat Cianjur.
Sebaliknya, GMNI Cianjur meminta agar penggunaan istilah gotong royong tidak mengaburkan aspek akuntabilitas anggaran dan kepatuhan terhadap regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Kami mendukung pembangunan infrastruktur dan menjaga nilai gotong royong masyarakat. Namun keduanya tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan aturan pengadaan, transparansi anggaran, maupun hak masyarakat memperoleh informasi publik,” tegas Rama.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari Dinas PUTR Kabupaten Cianjur terkait sejumlah pertanyaan yang diajukan GMNI mengenai dasar penggunaan skema Swakelola Tipe I, pelibatan masyarakat dalam pekerjaan fisik, serta permintaan dokumen teknis proyek Gorol tersebut.
GMNI menyatakan akan menempuh mekanisme hukum dan administrasi yang tersedia apabila permintaan informasi tersebut tidak mendapatkan tanggapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.***
(CianjurNews.id/ARA)






