HARTA ZITA ANJANI MELEJIT 1.093 PERSEN DALAM DUA TAHUN, PUBLIK TUNTUT TRANSPARANSI SUMBER KEKAYAAN PEJABAT NEGARA
CianjurNews.ID|| Jakarta – Lonjakan harta kekayaan Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata, Zita Anjani, yang juga anak Ketua Umum Partai Amanat Nasional (Zulkifli Hasan) menjadi sorotan publik setelah data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menunjukkan peningkatan aset yang sangat signifikan dalam kurun waktu dua tahun terakhir.
Berdasarkan data LHKPN yang dipublikasikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan diberitakan sejumlah media nasional, saat masih menjabat Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta pada 2023, Zita Anjani melaporkan total kekayaan sebesar Rp9,16 miliar. Namun pada laporan periodik tahun 2025, total kekayaannya tercatat mencapai Rp109,32 miliar.
Dengan demikian, dalam rentang sekitar dua tahun terjadi kenaikan kekayaan sebesar Rp100,16 miliar atau sekitar 1.093 persen dibandingkan posisi tahun 2023.
Data tersebut juga menunjukkan tren kenaikan yang cukup cepat. Saat pertama kali menjabat Utusan Khusus Presiden pada November 2024, kekayaan Zita tercatat sebesar Rp47,65 miliar. Pada laporan akhir tahun 2024 jumlah itu meningkat menjadi Rp89,75 miliar, dan kembali bertambah menjadi Rp109,32 miliar pada laporan periodik 2025.
Dalam dokumen LHKPN, aset terbesar berasal dari kepemilikan tanah dan bangunan senilai Rp52,29 miliar yang tersebar di Depok, Lampung Selatan, dan Jakarta Timur. Selain itu terdapat harta bergerak lainnya senilai Rp32,3 miliar, surat berharga Rp11,88 miliar, kendaraan senilai Rp4,4 miliar, kas dan setara kas Rp6 miliar, serta harta lainnya sebesar Rp2,44 miliar.
Menariknya, seluruh aset tersebut dilaporkan tanpa kewajiban utang sehingga nilai kekayaan bersih yang tercatat sama dengan total aset yang dimiliki.
Transparansi Menjadi Kebutuhan Publik
Sebagai pejabat negara yang menerima mandat publik dan fasilitas yang bersumber dari anggaran negara, keterbukaan mengenai asal-usul pertumbuhan kekayaan merupakan bagian penting dari prinsip akuntabilitas pemerintahan yang baik.
Perlu ditegaskan bahwa lonjakan kekayaan tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran hukum. Namun, peningkatan harta dalam jumlah besar dan waktu yang relatif singkat secara wajar akan memunculkan pertanyaan publik mengenai faktor-faktor yang menyebabkan kenaikan tersebut.
Apakah pertambahan tersebut berasal dari aktivitas usaha, investasi, warisan, hibah, dividen perusahaan, peningkatan nilai aset, atau sumber pendapatan lain yang sah? Pertanyaan tersebut merupakan bagian dari hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang transparan mengenai penyelenggara negara.
Prinsip keterbukaan ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan dan memastikan bahwa setiap pejabat negara tetap berada dalam koridor akuntabilitas.
Pengawasan Publik Adalah Bagian dari Demokrasi
Dalam sistem demokrasi, pengawasan terhadap pejabat publik bukanlah bentuk fitnah maupun serangan pribadi. Sebaliknya, pengawasan merupakan bagian dari mekanisme checks and balances yang dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
Masyarakat sebagai pembayar pajak memiliki kepentingan untuk mengetahui bagaimana pejabat negara menjalankan tugasnya, termasuk perkembangan kekayaan yang dilaporkan melalui instrumen resmi seperti LHKPN.
Karena itu, keterbukaan informasi dan penjelasan yang memadai dari pejabat terkait justru dapat mengakhiri berbagai spekulasi yang berkembang di ruang publik.
Sampai berita ini ditulis, tidak terdapat informasi ataupun pernyataan dari aparat penegak hukum yang menyatakan adanya pelanggaran hukum terkait laporan kekayaan tersebut. Data yang menjadi dasar pemberitaan sepenuhnya berasal dari dokumen LHKPN yang bersifat terbuka untuk publik.
Cianjurnews.id memandang bahwa transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan pejabat publik merupakan fondasi penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan dan demokrasi.***
(CianjurNews.Id/donk)






