Skandal Proyek Bekasi: Bupati Nonaktif dan Ayahnya Didakwa Terima Rp12,4 Miliar
CianjurNews.id – Aroma korupsi kembali menyeruak dari balik proyek-proyek pemerintah daerah. Kali ini, sorotan tajam mengarah ke pucuk pimpinan Kabupaten Bekasi.
Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, bersama ayahnya, HM Kunang alias Abah Kunang, resmi duduk di kursi pesakitan. Keduanya didakwa menerima suap fantastis senilai Rp12,4 miliar—uang yang diduga mengalir dari proyek-proyek strategis di lingkungan Pemkab Bekasi.
Dakwaan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (4/5/2026).
Rincian Aliran Dana: Dari Pengusaha ke Lingkar Kekuasaan
Jaksa mengungkap, Ade Kuswara diduga menerima Rp11,4 miliar dari sejumlah pihak, termasuk pengusaha bernama Sarjan. Sementara sang ayah, Abah Kunang, disebut menerima sekitar Rp1 miliar.
Uang tersebut tidak mengalir begitu saja. Dalam persidangan, jaksa membeberkan adanya perantara dan keterlibatan sejumlah kontraktor proyek di Kabupaten Bekasi.
Skema ini memperlihatkan pola lama: proyek pemerintah diduga menjadi ladang “setoran”, dengan aktor-aktor kunci berada di lingkar kekuasaan.
Dakwaan Berat, Ancaman 20 Tahun Penjara
Atas dugaan tersebut, jaksa menjerat keduanya dengan tiga dakwaan alternatif tindak pidana korupsi. Jika terbukti, mereka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar
Pembelaan: “Itu Pinjaman, Bukan Gratifikasi”
Menariknya, pihak terdakwa tidak mengajukan eksepsi. Namun, kuasa hukum langsung menolak substansi dakwaan.
Mereka bersikukuh bahwa uang yang diterima bukanlah gratifikasi atau suap, melainkan pinjaman.
“Kami tidak mengajukan eksepsi, namun kami keberatan karena ini disebut gratifikasi, padahal menurut kami adalah pinjaman,” ujar kuasa hukum usai sidang.
Pernyataan ini membuka babak pembuktian yang akan menjadi kunci: apakah aliran dana tersebut benar pinjaman—atau bagian dari praktik korupsi berjamaah?
Berawal dari OTT KPK
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK pada Desember 2025. Dalam operasi itu, sejumlah pihak turut diamankan, termasuk dari kalangan swasta yang diduga sebagai pemberi suap.
OTT kembali menjadi pintu masuk terbongkarnya dugaan praktik “jual beli proyek” di daerah.
Sidang selanjutnya akan memasuki tahap pembuktian dengan menghadirkan para saksi. Di titik ini, publik menanti: Seberapa dalam praktik ini mengakar? Siapa saja yang ikut menikmati aliran dana? Apakah hanya berhenti di dua terdakwa, atau melebar ke aktor lain?
CianjurNews.id menilai, kasus ini bukan sekadar perkara individu—melainkan cerminan rapuhnya tata kelola proyek daerah yang rawan disusupi kepentingan.
Kami akan terus mengawal persidangan ini. Sebab, di balik angka miliaran rupiah, ada hak publik yang diduga dirampas secara sistematis.***






