LSM APAK Jabar Laporkan Dugaan “Jual Nama” Gubernur dalam Tender PJU ke Kejati

Laporan APAK Jabar megenai Indikasi Korupsi PJU

Cianjurnews.id || Bandung — Dugaan pencatutan nama Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dalam pengondisian tender penerangan jalan umum (PJU) mencuat. Asosiasi Pemuda Anti Korupsi (APAK) Jabar resmi melayangkan laporan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Ketua DPP APAK Jabar, Yadi Suryadi, menyebut temuan organisasinya mengarah pada praktik “penjualan nama” gubernur untuk memuluskan proyek PJU di sejumlah wilayah.
“Ada indikasi pihak tertentu menjual nama gubernur dalam proyek PJU di Jawa Barat,” ujar Yadi, Selasa (18/11/2025), di kawasan Jalan Dalem Kaum, Kota Bandung.

Telusur di UPTD Cirebon dan Garut

APAK menelusuri dugaan tersebut pada pengadaan PJU tahun anggaran berjalan, terutama di UPTD 3 Cirebon dan UPTD 4 Garut. Setelah meminta klarifikasi ke Dinas Perhubungan Jawa Barat, data yang diterima justru dinilai memperkuat indikasi pengondisian.

Yadi membeberkan, sejumlah pihak diduga terlibat, di antaranya oknum ASN berinisial TG dan DN, anggota tim teknis berinisial AG, serta US dan AFR dari unsur asosiasi pengusaha. Mereka disebut-sebut menggunakan nama gubernur sebagai legitimasi untuk memenangkan tender.

Perusahaan pemenang proyek disebut adalah PT IDF. Dugaan transaksi gratifikasi disebut terjadi pada Agustus 2025 di sebuah rumah makan di kawasan Setiabudi, Bandung, dengan nilai total mencapai Rp100 miliar.
“Informasi yang kami terima, ada aliran sekitar Rp7 miliar untuk fee UPTD, diberikan dalam pecahan dolar AS kepada oknum ASN melalui perantara dari pihak perusahaan,” kata Yadi.

Bukti Diserahkan, Saksi Disiapkan
Dalam laporannya ke Kejati Jabar, APAK menyertakan sejumlah bukti, mulai dari foto, tangkapan layar percakapan WhatsApp, hingga lima orang saksi yang siap memberikan keterangan.
Menurut Yadi, persoalan ini tidak semata soal dugaan aliran uang, tetapi juga menyangkut penyalahgunaan nama kepala daerah dalam proses tender.
“Ini mencoreng kredibilitas gubernur. Di satu sisi beliau gencar bicara antikorupsi, tapi di bawah justru ada praktik yang bertentangan,” ujarnya.

Kejati Jabar: Akan Dicek
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, mengaku belum menerima informasi detail terkait laporan tersebut.
“Saya baru dengar, kebetulan tadi padat kegiatan di luar. Besok akan kami cek dan konfirmasi,” katanya melalui sambungan telepon.

Catatan Redaksi (Watchdog):
Kasus ini kembali menguji transparansi pengadaan PJU yang kerap disorot karena rawan pengondisian. Jika dugaan “jual nama” benar, maka praktik ini bukan sekadar korupsi anggaran, melainkan manipulasi kekuasaan yang berpotensi merusak tata kelola pemerintahan daerah. Kejati Jabar dituntut bergerak cepat dan terbuka agar publik tidak kembali disuguhi kasus serupa yang berulang tanpa ujung penindakan.

(CianjurNews.Id/ARA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *