Pemkab Cianjur Perintahkan Penghentian Pembangunan Hotel di Samping B’Elka Residence, Diduga Belum Penuhi Seluruh Perizinan
CianjurNews.ID || Cianjur – Pemerintah Kabupaten Cianjur melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengeluarkan surat penghentian sementara kegiatan konstruksi sebuah proyek hotel di Jalan KH Abdullah Bin Nuh, Kelurahan Pamoyanan, Kecamatan Cianjur.
Surat bernomor B/500.16/0550/DPMPTSP/06/2026 tertanggal 2 Juni 2026 itu ditujukan kepada pemilik proyek, Ronald Sukamto. Dalam surat tersebut, pemerintah meminta seluruh aktivitas konstruksi dihentikan sampai seluruh persyaratan perizinan dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keputusan tersebut diambil setelah adanya hasil pengawasan lapangan dan pengaduan masyarakat terkait pembangunan hotel tersebut.
Menurut isi surat, hasil pemeriksaan terhadap dokumen perizinan dan sistem Online Single Submission (OSS) menunjukkan masih terdapat sejumlah aspek yang harus disesuaikan.
Salah satu temuan berkaitan dengan lokasi proyek yang berada di kawasan sempadan Sungai Cianjur. Pemerintah mengacu pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 yang mengatur bahwa untuk sungai tidak bertanggul di kawasan perkotaan dengan kedalaman lebih dari tiga meter hingga dua puluh meter, garis sempadan sungai ditetapkan paling sedikit 15 meter dari tepi kiri maupun kanan palung sungai.
Ketentuan tersebut juga diperkuat melalui Berita Acara Pertimbangan PKKPR Nomor BA.18/Pokja.PPRFPR/V/2026 tanggal 8 Mei 2026, yang menetapkan garis sempadan sungai di lokasi proyek sebesar 15 meter.
Selain persoalan sempadan sungai, pemerintah juga menyebut pembangunan pada kawasan daerah aliran sungai (DAS) memerlukan koordinasi teknis dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan instansi pemerintah pusat sesuai kewenangannya.
Dalam surat itu disebutkan bahwa sebelum kegiatan konstruksi dilanjutkan, pemrakarsa wajib melengkapi berbagai dokumen perizinan, di antaranya:
- Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR);
- Dokumen lingkungan berupa AMDAL atau UKL-UPL sesuai skala usaha;
- Persetujuan Bangunan Gedung (PBG);
- Perizinan di bidang sumber daya air apabila memanfaatkan air permukaan maupun air tanah untuk kegiatan usaha.
Pemerintah menegaskan bahwa pembangunan fisik hanya dapat dilanjutkan setelah seluruh persyaratan tersebut dipenuhi.
Ancaman Sanksi
Dalam surat tersebut, DPMPTSP juga mengingatkan apabila penghentian sementara tidak dipatuhi, pemerintah dapat melakukan penghentian paksa hingga penyegelan lokasi.
Surat itu turut mengutip ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, yang mengatur sanksi pidana terhadap penggunaan sumber daya air untuk kepentingan usaha tanpa izin maupun pelaksanaan konstruksi pada sumber air tanpa perizinan sesuai ketentuan.
Ditembuskan ke Berbagai Instansi
Sebagai bagian dari koordinasi lintas instansi, surat penghentian tersebut ditembuskan kepada sejumlah lembaga, antara lain Gubernur Jawa Barat, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR, Balai Besar Wilayah Sungai Citarum, Badan Geologi Kementerian ESDM, Bupati Cianjur, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR, BPBD, hingga Kantor Pertanahan Kabupaten Cianjur.
Tokoh Masyarakat Apresiasi Langkah Pemkab Cianjur
Di sisi lain, langkah Pemerintah Kabupaten Cianjur tersebut mendapat apresiasi dari salah seorang tokoh masyarakat Komplek B’Elka Residence, H. Damanhuri. Menurut H. Damanhuri, penghentian sementara kegiatan konstruksi menunjukkan adanya respons cepat pemerintah daerah dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta dugaan pelanggaran ketentuan perizinan.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada Bupati Cianjur, Mohammad Wahyu Ferdian, yang melalui perangkat daerah di bawah kepemimpinannya, khususnya Kepala DPMPTSP; Superi Faisal, ST., telah bertindak sigap dan tegas dalam menyikapi dugaan pelanggaran yang terjadi di wilayah Kabupaten Cianjur,” ujarnya.
Ia menilai persoalan tersebut bukan semata menyangkut pembangunan sebuah hotel, tetapi juga berkaitan dengan upaya menjaga kelestarian lingkungan, kawasan sempadan sungai, dan keselamatan masyarakat.
Menurutnya, penegakan aturan terhadap pemanfaatan ruang dan kawasan sungai perlu dilakukan secara konsisten tanpa membedakan pelaku usaha maupun pihak lainnya.
Daman juga menyebut langkah Pemerintah Kabupaten Cianjur dinilai sejalan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang selama ini mendorong penataan kawasan sungai dan perlindungan lingkungan hidup.
“Apa yang dilakukan Pemkab Cianjur menurut kami sejalan dengan semangat yang terus disampaikan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dalam mengembalikan fungsi sungai, menata kawasan sempadan, serta menjaga kelestarian lingkungan di Jawa Barat,” katanya.
Dalam hal lain Koord. Forum Warga B ‘Elka Cianjur; Agung, berharap proses selanjutnya tetap dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, serta tetap memberikan kesempatan kepada pihak pengembang untuk memenuhi hak-haknya dalam memberikan klarifikasi maupun melengkapi persyaratan perizinan apabila dimungkinkan oleh peraturan perundang-undangan. Selain itu juga diharapakan masyarakat sekitar ikut membantu mengawasi dan melaporkan kepada pihak berwenang apabila di lapangan terlihat aktivitas pembangunan yang saat ini harus dihentikan sesuai dengan aturan yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Cianjur.
Asas Praduga Tak Bersalah
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak pemilik proyek mengenai tindak lanjut atas surat penghentian sementara tersebut. Media ini juga belum memperoleh informasi apakah seluruh dokumen perizinan yang dipersyaratkan telah diajukan atau masih dalam proses penyelesaian. Oleh karena itu, pemberitaan ini mengedepankan asas praduga tak bersalah dan memberikan kesempatan kepada seluruh pihak untuk menyampaikan klarifikasi.
Apabila terdapat penjelasan atau dokumen tambahan dari pihak pengembang maupun instansi pemerintah terkait, redaksi akan memperbarui pemberitaan ini sesuai prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.***






