Sekpri Wabup Sumedang Mengaku Dianiaya di Rumah Dinas, Dugaan Kekerasan Seksual hingga Mutasi Disorot

FOTO: Kolase Pemkab Sumedang dan Wakil Bupati Sumedang.

SUMEDANG – Dugaan tindak pidana yang menyeret sejumlah nama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang mencuat setelah seorang aparatur sipil negara (ASN) yang disebut sebagai sekretaris pribadi Wakil Bupati Sumedang, Rima Yudiawantini, mengaku mengalami serangkaian tindakan kekerasan di rumah dinas Wakil Bupati Sumedang pada Senin, 17 Agustus 2026.

Informasi mengenai perkara tersebut diperoleh dari hasil konsultasi masyarakat pada 21 Agustus 2026 sekitar pukul 21.00 WIB. Dalam informasi tersebut, Rima disebut sebagai pelapor sekaligus korban.

Laporan itu berkaitan dengan dugaan kekerasan seksual, penganiayaan secara bersama-sama, serta dugaan pengambilan telepon seluler milik korban.

Namun, seluruh tuduhan tersebut masih berupa dugaan dan harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum.

Dugaan Peristiwa Bermula dari Rumah Dinas

Menurut keterangan korban, rangkaian kejadian bermula sekitar pukul 12.00 WIB setelah pelaksanaan upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI.

Rima mengaku diperintahkan Wakil Bupati Sumedang, M. Fajar Aldila, untuk datang ke rumah dinas guna mengambil uang tunai yang disebut diperuntukkan bagi kebutuhan operasional. Uang tersebut, menurut keterangannya, berada di dalam brankas di kamar rumah dinas.

Saat berada di kamar dan hendak menghitung uang yang telah diambil, Rima mengaku tiba-tiba dipeluk dari arah depan. Ia disebut langsung melepaskan pelukan tersebut dan kemudian mengaku pipinya dicium.

Sekitar pukul 13.00 WIB, korban meninggalkan rumah dinas dengan membawa uang operasional tersebut.

Malam Hari, Korban Mengaku Dipanggil Kembali

Sekitar pukul 18.30 WIB, Rima mengaku menerima panggilan WhatsApp dari Astria Dita Oktavia, yang disebut sebagai istri Wakil Bupati Sumedang. Korban kemudian diminta segera datang ke rumah dinas.

Sekitar pukul 19.30 WIB, Rima tiba di rumah dinas dan bertemu seorang ajudan bernama Kiki. Menurut keterangannya, Kiki kemudian meminta korban masuk ke ruang rapat.

Di dalam ruangan tersebut, menurut pengakuan korban, telah terdapat sejumlah orang yang kemudian disebut dalam laporan sebagai terlapor.

Rima mengaku ketika pintu dibuka, dirinya langsung ditarik dan didorong hingga duduk di sofa. Setelah itu, korban mengaku mendapatkan tindakan kekerasan secara bergantian.

Ia menyebut dipukul menggunakan tangan kosong serta benda yang disebut berupa asbak melamin dan toples kaca. Menurut keterangan korban, tindakan tersebut disertai pertanyaan mengenai dugaan hubungan dirinya dengan Wakil Bupati Sumedang.

Rima membantah memiliki hubungan khusus dengan Fajar Aldila.

Mengaku Dicekik dan Diikat

Dalam keterangan yang diterima, korban juga mengaku mengalami pencekikan pada bagian leher serta tendangan pada bagian pinggang sebelah kiri.

Korban selanjutnya menyebut nama Farah Puteri Nahlia, anggota DPR RI Fraksi PAN, dalam rangkaian peristiwa tersebut.

Menurut keterangan korban, Farah kemudian memanggil seorang pria bernama Teguh yang disebut sebagai anggota Polri sekaligus ajudan. Korban mengaku mendengar perintah untuk menyiapkan kurungan dan borgol.

Dalam kronologi yang disampaikan, korban kemudian mengaku kedua jempol dan telunjuk tangannya diikat menggunakan dua buah tali ripet.

Keterangan tersebut merupakan klaim korban dan masih harus diverifikasi penyidik melalui pemeriksaan saksi, alat bukti, bukti elektronik, maupun bukti medis.

iPhone 15 Pro Milik Korban Disebut Diambil

Persoalan lain yang muncul dalam kronologi adalah dugaan pengambilan telepon seluler milik korban.

Telepon tersebut disebut merupakan iPhone 15 Pro Titanium 128 GB. Menurut korban, Farah mengambil telepon tersebut dari kursi sekaligus mengeluarkan sejumlah barang dari tasnya.

Korban mengaku meminta teleponnya dikembalikan karena ingin menghubungi ibunya. Namun, menurut keterangannya, dirinya justru diberitahu akan dibelikan telepon baru.

Beberapa hari kemudian, korban mengaku mendapat informasi bahwa sebuah iPhone 17 baru telah tiba di rumah dinas untuk diberikan kepadanya. Korban menolak pemberian tersebut dan tetap meminta telepon miliknya dikembalikan.

Fakta mengenai siapa yang menguasai telepon tersebut, bagaimana telepon berpindah tangan, serta apakah terdapat data di dalamnya yang relevan dengan perkara masih perlu ditelusuri aparat penegak hukum.

Dugaan Mutasi Setelah Peristiwa

Rangkaian perkara tersebut juga disertai persoalan terkait pekerjaan korban setelah kejadian.

Pada 18 Agustus 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, korban mengaku mendapat telepon dari Fajar menggunakan nomor yang disebut milik seorang ajudan.

Menurut korban, dalam percakapan tersebut disampaikan agar dirinya pindah ke BPKAD, BKPSDM, atau tidak perlu bekerja sementara.

Sehari kemudian, 19 Agustus 2026, korban disebut dimutasi ke BPKAD Kabupaten Sumedang. Korban juga mengaku mendapat informasi bahwa dirinya akan kembali dipindahkan ke Kecamatan Surian.

Namun, belum dapat disimpulkan apakah mutasi tersebut merupakan keputusan administrasi kepegawaian biasa atau memiliki kaitan dengan perkara yang dilaporkan korban.

Hal tersebut memerlukan penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Sumedang serta pemeriksaan terhadap proses administrasi mutasi tersebut.

CCTV Rumah Dinas Jadi Perhatian

Informasi lain yang berpotensi penting dalam penyelidikan adalah mengenai kamera pengawas atau CCTV di sekitar rumah dinas.

Korban mengaku memperoleh informasi bahwa sebelum dugaan penganiayaan terjadi, terdapat instruksi kepada sejumlah walpri untuk mencabut kabel CCTV di sekitar rumah dinas.

Jika informasi tersebut benar, sejumlah pertanyaan perlu dijawab, di antaranya siapa yang memberikan perintah, kapan kabel dicabut, apakah terdapat rekaman sebelum kabel dilepas, serta siapa yang memiliki akses terhadap sistem CCTV.

Pemeriksaan perangkat CCTV, saksi, komunikasi elektronik, serta kemungkinan rekaman digital menjadi penting untuk menguji keterangan masing-masing pihak.

Korban Mengaku Dibawa ke Rumah Sakit

Sekitar pukul 22.00 WIB, korban mengaku diperbolehkan meninggalkan rumah dinas. Setelah itu, korban disebut membuka sendiri ikatan pada tangannya.

Sebelum pulang, kondisi tubuh korban disebut diperiksa oleh seorang perempuan yang dalam kronologi disebut sebagai Irna alias Tante Irna.

Sekitar pukul 22.15 WIB, korban kemudian pulang menggunakan kendaraan roda empat miliknya.

Sesampainya di rumah, korban mengaku menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya, Dede Rokayah, dan kakaknya, Mira Guniawantini.

Sekitar pukul 23.00 WIB, korban kemudian dibawa ke RSUD Umar Wirahadikusumah Sumedang untuk mendapatkan penanganan medis.

Dalam dokumen yang disebut dihadirkan pelapor, terdapat fotokopi kuitansi pengobatan serta dua lembar foto yang memperlihatkan kondisi wajah korban dengan luka yang disebut berupa lecet dan lebam.

Pasal yang Disebut dalam Laporan

Dalam informasi konsultasi tersebut, perkara disebut diarahkan pada dugaan pelanggaran Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta ketentuan penganiayaan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

KUHP Nasional tersebut telah berlaku sejak 2 Januari 2026. Pasal 466 mengatur mengenai penganiayaan, sedangkan Pasal 467 mengatur penganiayaan yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu.

Meski demikian, penerapan pasal terhadap masing-masing pihak yang dilaporkan sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik dan penuntut umum berdasarkan hasil pembuktian.

Bukan Sekadar Persoalan Pribadi?

Perkara ini berpotensi meluas karena terdapat sedikitnya empat isu yang saling beririsan, yakni dugaan kekerasan seksual terhadap seorang ASN, dugaan penganiayaan secara bersama-sama, dugaan penguasaan atau pengambilan telepon seluler korban, serta persoalan mutasi setelah kejadian.

Ditambah lagi dengan informasi mengenai dugaan pencabutan CCTV.

Jika seluruh rangkaian tersebut nantinya terbukti memiliki hubungan, perkara ini berpotensi menyentuh persoalan relasi kuasa, perlindungan ASN, penggunaan rumah dinas pejabat, serta dugaan penyalahgunaan posisi terhadap seorang bawahan.

Sebaliknya, apabila sebagian tuduhan tidak terbukti, proses hukum juga harus memberikan perlindungan terhadap nama baik pihak-pihak yang dilaporkan.

Publik Menunggu Penjelasan Resmi

Hingga berita ini disusun, keterangan yang menjadi dasar pemberitaan terutama berasal dari informasi mengenai laporan dan keterangan korban.

Karena itu, belum tepat untuk menyebut pihak-pihak yang dilaporkan sebagai pelaku atau menyatakan bahwa tindak pidana telah terbukti. Para terlapor tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan.

Mengingat nama yang disebut dalam laporan mencakup pejabat publik, anggota DPR RI, serta anggota Polri, transparansi penanganan perkara menjadi penting.

Publik perlu mengetahui apakah laporan telah diterima, bagaimana status hukumnya, siapa yang menangani, serta apakah bukti medis, saksi, komunikasi elektronik dan CCTV turut diperiksa.

Kini, pertanyaan utama adalah apa yang sebenarnya terjadi di ruang rapat rumah dinas Wakil Bupati Sumedang pada malam 17 Agustus 2026.

Jawabannya semestinya tidak lahir dari rumor, tekanan politik, maupun perang narasi di media sosial, melainkan dari alat bukti dan proses hukum yang transparan.