Tuntutan Kasus Suap Proyek Bekasi Tuai Sorotan, Dinilai Belum Sepadan dengan Dampak Korupsi
CianjurNews.Id – Sidang dugaan suap proyek di Kabupaten Bekasi kembali menjadi perhatian publik. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (4/5/2026), jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa Sarjan dengan pidana 2 tahun 3 bulan penjara.
Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar denda Rp150 juta subsider 70 hari kurungan apabila tidak dibayarkan.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut terdakwa diduga memberikan suap kepada Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, untuk mempengaruhi kebijakan terkait proyek pemerintah daerah. Praktik tersebut diduga menggunakan pola “ijon proyek”, yakni pemberian uang di awal guna mengamankan proyek sebelum proses resmi berjalan.
Sejumlah fakta persidangan sebelumnya juga mengungkap adanya aliran dana hingga miliaran rupiah yang diduga berkaitan dengan perkara ini. Namun, seluruhnya masih dalam tahap pembuktian di persidangan.
Sorotan Publik: Antara Hukum dan Rasa Keadilan
Tuntutan jaksa tersebut memicu beragam tanggapan. Sebagian kalangan menilai tuntutan itu relatif ringan jika dibandingkan dengan dampak yang ditimbulkan dari praktik suap proyek.
Dari sisi hukum, tuntutan disusun berdasarkan peran terdakwa, alat bukti, serta ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Dalam banyak kasus, pemberi suap memiliki posisi hukum berbeda dengan penerima atau pengambil kebijakan, sehingga memengaruhi berat-ringannya tuntutan.
Namun, dari perspektif publik, praktik suap dinilai memiliki dampak luas. Selain berpotensi merugikan keuangan negara, pola “ijon proyek” juga dinilai dapat menurunkan kualitas pekerjaan, merusak tata kelola pengadaan, serta menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan.
Pengamat hukum Bambang Hermawan SH., menilai adanya kesenjangan antara pendekatan hukum yang berbasis pembuktian individual dengan persepsi masyarakat yang melihat dampak sistemik korupsi.
“Ada kesenjangan antar pendekatan hukum yang dilakukan dalam ruang sidang dengan persepsi pulik yang melihat dari dampak korupsi yang sistemik terhadap tatanan bernegara”, ujarnya.
Proses Hukum Masih Berjalan
Saat ini, perkara masih dalam tahap persidangan. Terdakwa bersama tim kuasa hukumnya dijadwalkan akan menyampaikan nota pembelaan (pledoi) sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir.
Putusan nantinya akan menjadi salah satu indikator penting dalam mengukur komitmen penegakan hukum terhadap praktik korupsi di daerah, khususnya terkait skema pengamanan proyek melalui suap.
Sebagai media watchdog, CianjurNews.id memandang transparansi dan konsistensi penegakan hukum menjadi kunci dalam memulihkan kepercayaan publik. Di sisi lain, asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap.***






