PDAM Cianjur Disorot: Pansus DPRD Didesak Bongkar Perda, Tak Sekadar Bahas Penyertaan Modal
CianjurNews.id – Kinerja Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Cianjur kembali menjadi sorotan. Di tengah pembahasan penyertaan modal oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD, muncul desakan agar pembahasan tidak berhenti pada penambahan anggaran, melainkan menyentuh akar persoalan: regulasi dan tata kelola perusahaan.
Sorotan tersebut disampaikan oleh pemerhati kebijakan publik, Asep Toha (Poslogis), yang menilai bahwa persoalan utama PDAM bukan sekadar kekurangan modal, tetapi lemahnya sistem yang diatur dalam Perda Nomor 14 Tahun 2021.
“Ketika kinerja stagnan, bahkan menurun, pembahasan tidak boleh direduksi hanya menjadi soal penambahan modal,” ujar Asep dalam keterangan tertulis yang diterima CianjurNews.id.
Kapasitas Ada, Pemanfaatan Lemah
Berdasarkan data yang diungkapkan, kapasitas produksi air bersih PDAM Cianjur sebenarnya cukup besar. Pada 2024, kapasitas potensial mencapai sekitar 703 liter per detik, namun yang termanfaatkan hanya sekitar 637 liter per detik.
Selisih tersebut menunjukkan adanya kapasitas menganggur (idle capacity) yang belum dikonversi menjadi layanan kepada masyarakat.
Di sisi lain, jumlah pelanggan disebut masih stagnan di kisaran 44 ribu sambungan. Untuk wilayah sebesar Cianjur, angka ini dinilai jauh dari optimal dan menunjukkan rendahnya rasio pemanfaatan kapasitas terhadap layanan.
Biaya Membengkak, Kontribusi Minim
Masalah lain yang disorot adalah lonjakan biaya operasional, khususnya belanja pegawai. Nilainya disebut telah melampaui Rp38 miliar, dengan rasio terhadap pendapatan mencapai sekitar 41,5 persen.
Dalam praktik bisnis, kondisi tersebut dinilai sebagai indikator inefisiensi serius, karena peningkatan biaya tidak diikuti dengan peningkatan kinerja maupun layanan.
Lebih jauh, kondisi ini berdampak pada minimnya kontribusi PDAM terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang seharusnya menjadi salah satu tujuan utama keberadaan BUMD.
Perda Dinilai Punya Banyak Celah
Asep menilai bahwa akar persoalan terletak pada lemahnya pengaturan dalam Perda yang berlaku saat ini. Beberapa aspek krusial disebut belum diatur secara tegas, antara lain: batas rasio biaya operasional, kewajiban efisiensi, target kinerja yang terukur, mekanisme evaluasi berkala, serta kewajiban kontribusi dividen kepada daerah.
Akibatnya, secara administratif PDAM bisa saja dinyatakan “sehat”, namun secara substantif masih menyimpan berbagai persoalan mendasar.
Pansus Diminta Ubah Arah Pembahasan
Dalam konteks pembahasan di DPRD, Pansus didorong untuk tidak hanya fokus pada penyertaan modal, tetapi juga melakukan revisi menyeluruh terhadap Perda.
Menurut Asep, tanpa perbaikan regulasi, tambahan modal justru berisiko tidak efektif. “Menambah modal tanpa memperbaiki sistem sama saja seperti menambah bahan bakar pada mesin yang rusak,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa pembahasan Perda merupakan proses yang menyerap anggaran publik dan energi politik yang besar, sehingga hasilnya harus berdampak nyata, bukan sekadar administratif.
Dorongan Reformasi Menyeluruh
Sejumlah poin yang didorong untuk dimasukkan dalam revisi Perda antara lain:
penetapan target kinerja yang jelas dan terukur, pembatasan rasio biaya operasional, evaluasi kinerja minimal dua kali dalam setahun, penguatan fungsi pengawasan,mserta kewajiban kontribusi nyata kepada PAD.
Ujian Arah Kebijakan Daerah
Isu PDAM Cianjur dinilai bukan sekadar persoalan teknis perusahaan daerah, melainkan cerminan arah kebijakan pemerintah daerah dalam mengelola layanan publik.
Dengan kapasitas air yang tersedia, namun belum optimal dimanfaatkan, publik kini menunggu langkah konkret DPRD dan pemerintah daerah dalam membenahi sistem yang ada.
Jika tidak, kritik yang muncul hari ini dikhawatirkan hanya akan berulang, dengan beban anggaran yang semakin besar di masa mendatang.—
(Redaksi CianjurNews.id)






