“Bupati Wahyu Jangan Diam, Kota Sedang Dirusak”. Warga B’Elka Desak Pembangunan Hotel di Bantaran Sungai Cianjur Dihentikan !
CianjurNews.Id || Cianjur – Gelombang protes warga mulai menguat terhadap pembangunan sebuah hotel di pusat Kota Cianjur yang diduga menyerobot kawasan sempadan Sungai Cianjur. Proyek yang berada di seberang kawasan B’Elka Residence dan berhadapan dengan area hipermarket di Jalan KH Abdullah Bin Nuh itu dinilai telah mengancam lingkungan serta berpotensi melanggar aturan tata ruang dan perlindungan sungai.
Warga menilai pembangunan tersebut tidak bisa lagi dianggap persoalan biasa. Selain diduga berdiri terlalu dekat dengan bibir sungai, aktivitas alat berat dan pengerukan tanah disebut mulai berdampak pada area bantaran di sisi seberang sungai, termasuk wilayah permukiman warga B’Elka Residence.
Ketua RW setempat, Budi, menyatakan warga mempertanyakan dampak lingkungan yang mungkin terjadi terhadap lingkungan seitarnya mengenai proyek yang kini menjadi sorotan masyarakat.
“Warga mempertanyakan kenapa pembangunan seperti ini dibiarkan terus berjalan. Karena diindikasikan kemungkinan dampak terhadap pola aliran sungai yang bisa menyebabkan longsor disebrang sungai yang berada di Komplek B’Elka esidence dan itu diharapkan tidak ada pembiaran,” ujar Budi.
Aturan lebar sempadan sungai di Cianjur dan Jawa Barat mengacu pada Peraturan Menteri PUPR No. 28/PRT/M/2015 dan peraturan daerah setempat Perda Kabupaten Cianjur No. 17 Tahun 2012. Jarak larangan membangun dihitung dari tepi palung sungai dan bervariasi sesuai lokasi serta kedalaman sungai. Rincian jarak sempadan yang tidak boleh didirikan bangunan permanen.
Di Kawasan Perkotaan (Termasuk pusat kota Cianjur, Cilaku, Karangtengah) untuk kedalaman sungai >3 meter sampai 20 meter maka bangunan bisa didirikan berjarak minimal 15 meter dari tepi palung sungai. Untuk sungai berkedalaman di atas 20 meter di kawasan perkotaan, garis sempadan minimal mencapai 30 meter dari tepi palung sungai.
Warga menyebut secara kasat mata bangunan tersebut diduga sudah terlalu dekat dengan badan sungai, bahkan dinilai telah mengambil sebagian area aliran sungai. Kondisi itu memicu kekhawatiran akan risiko longsor, penyempitan aliran air, hingga ancaman banjir di masa mendatang.
Koordinator Forum Warga Cianjur, Agung , meminta Pemerintah Kabupaten Cianjur dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat segera turun tangan sebelum kerusakan semakin parah.
“Ini bukan hanya soal bangunan hotel. Ini soal keselamatan lingkungan dan masa depan tata kota Cianjur. Jangan sampai sungai dirusak demi kepentingan bisnis,” tegasnya.
Ia juga meminta Bupati Cianjur, Bapak Wahyu Ferdian tidak bersikap pasif terhadap polemik yang kini menjadi perhatian warga.
“Bupati Wahyu jangan diam. Masyarakat melihat langsung kondisi di lapangan. Kalau ada dugaan pelanggaran aturan sempadan sungai dan perizinan belum lengkap, maka pembangunan harus dihentikan sementara sampai semuanya diperiksa secara terbuka,” katanya.
Menurut warga, jika dugaan pelanggaran dibiarkan tanpa tindakan tegas, hal itu dapat menjadi preseden buruk bagi penataan ruang di Kabupaten Cianjur. Warga khawatir penegakan aturan hanya berlaku bagi masyarakat kecil, sementara proyek besar justru lolos pengawasan.
Forum warga juga mendesak dinas terkait melakukan audit teknis dan pemeriksaan legalitas proyek, termasuk dokumen perizinan, kajian lingkungan, serta rekomendasi tata ruang dan sempadan sungai. Lebih lanjut Koordinator Forum Warga bernecana akan melakukan somasi secara resmi apabila masalah pelanggaran dan perusakan lingkungan ini tidak ditanggapi dan diabaikan.
“Kami sebagai warga Cianjur memiliki tanggung jawab sosiall untuk menjaga lingkungan Cianjur tetap terjaga dan tidak rusak, Insya Allah kami akan melakukan Somasi secara resmi apabila masalah pelanggaran dan perusakan lingkungan ini tidak ditanggapi dan diabaikan”, tegas Agung.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak pengembang hotel maupun instansi pemerintah terkait mengenai status izin pembangunan tersebut. Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak pengembang dan Pemerintah Kabupaten Cianjur.
Sejumlah warga B’Elka Residence Cianjur berharap pemerintah bertindak cepat sebelum persoalan berkembang menjadi konflik lingkungan yang lebih besar.
“Kalau aturan sungai saja bisa dilanggar, masyarakat jadi bertanya: sebenarnya hukum masih ditegakkan atau tidak di Cianjur?” ujar salah seorang warga.***






