Rp. 76 Miliar Hanya Menghasilkan 29 Km Jalan Kabupaten : Mengapa Ada Selisih Potensi 5 Kilometer?
CianjurNews.id || Cianjur – Rp. 76 miliar anggaran publik telah dibelanjakan untuk penanganan jalan di Kabupaten Cianjur tahun 2025. Hasilnya, sekitar 29 kilometer jalan berhasil ditangani. Sekilas, angka ini tampak wajar. Namun ketika diuji lebih dalam, muncul pertanyaan, mengapa dengan anggaran sebesar itu, terdapat selisih potensi sekitar 5 kilometer jalan yang tidak terbangun?
Pertanyaan ini menjadi relevan di tengah pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Cianjur Tahun 2025 oleh DPRD melalui Panitia Khusus (Pansus). Proses ini seharusnya tidak berhenti pada verifikasi administratif, tetapi juga menilai efektivitas nyata dari penggunaan anggaran daerah.
Dalam narasi publik yang disampaikan Bupati Cianjur melalui media sosial resmi bertajuk “Satu Tahun Kepemimpinan, Satu Langkah Maju untuk Cianjur Era Baru”, pemerintah daerah menyebutkan capaian 77,22 persen jalan mantap, atau sekitar 1.031 kilometer dari total 1.335 kilometer jalan kabupaten.
Di sisi lain, dalam dokumen RPJMD melalui program unggulan “Jalan Leucir Cai Cur Cor”, target penanganan jalan tahun 2025 ditetapkan sepanjang 26,7 kilometer. Dengan realisasi sekitar 29 kilometer, capaian ini secara administratif memang telah melampaui target. Namun, apakah melampaui target otomatis berarti optimal?
Jika dihitung secara sederhana, Rp. 76 miliar yang menghasilkan 29 kilometer jalan berarti biaya rata-rata sekitar Rp. 2,62 miliar per kilometer. Angka ini masih berada dalam batas kewajaran untuk pembangunan jalan beton kabupaten. Tetapi, untuk menilai efektivitas, angka tersebut tidak cukup berdiri sendiri. Perlu pembanding berbasis praktik riil di lapangan.
Sebagai contoh, di wilayah utara, terdapat proyek penanganan jalan beton ruas Pasirnangka–Munjul tahun 2025 dengan panjang 645 meter dan nilai kontrak Rp. 1.279.253.738,73. Dengan spesifikasi beton fc’30 MPa dan lapis pondasi agregat kelas B, biaya yang dihasilkan sekitar Rp. 1,98 miliar per kilometer.
Sementara di wilayah selatan (yang secara geografis lebih menantang) terdapat proyek Penanganan Jalan Agrabinta–Nagasari tahun 2024. Dengan panjang sekitar 900 meter dan nilai kontrak Rp. 2.199.595.206,33, biaya yang dihasilkan sekitar Rp. 2,44 miliar per kilometer.
Dua contoh ini mencerminkan rentang biaya riil pembangunan jalan di Cianjur, yaitu antara Rp. 1,98 miliar hingga Rp. 2,44 miliar per kilometer. Jika dirata-ratakan dengan mempertimbangkan variasi wilayah utara dan selatan, biaya berada di kisaran Rp. 2,21 miliar per kilometer.
Dengan pendekatan tersebut, anggaran Rp. 76 miliar secara teoritis dapat menghasilkan sekitar 34 kilometer jalan. Namun realisasi yang dilaporkan hanya sekitar 29 kilometer. Di sinilah muncul selisih potensi sekitar 5 kilometer yang menjadi inti persoalan.
Selisih ini tidak serta-merta menunjukkan adanya inefisiensi atau kesalahan. Perbedaan biaya dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor teknis, seperti kondisi tanah dasar, ketebalan konstruksi, lebar jalan, hingga kebutuhan perkuatan di masing-masing ruas. Namun demikian, justru karena kompleksitas tersebut, transparansi menjadi keharusan.
Publik berhak mengetahui secara rinci mengapa biaya rata-rata agregat lebih tinggi dibandingkan dengan contoh proyek riil, bahkan ketika salah satunya berada di wilayah selatan yang secara logika memiliki biaya logistik lebih tinggi.
Lebih jauh, perbandingan dengan target RPJMD juga perlu dilihat secara kritis. Target 26,7 kilometer yang kemudian terealisasi menjadi 29 kilometer memang menunjukkan capaian administratif. Namun jika dibandingkan dengan kapasitas anggaran, muncul pertanyaan lain. Apakah target tersebut sejak awal sudah cukup mencerminkan kebutuhan dan potensi fiskal?
Dalam konteks ini, melampaui target belum tentu mencerminkan optimalitas. Bisa jadi target yang ditetapkan terlalu rendah dibandingkan dengan kemampuan anggaran maupun besarnya kebutuhan perbaikan jalan.
Oleh karena itu, pembahasan LKPJ oleh DPRD menjadi momentum penting untuk memperdalam evaluasi. Pansus LKPJ tidak hanya perlu memastikan kesesuaian laporan, tetapi juga menguji apakah strategi penggunaan anggaran sudah benar-benar optimal.
Pada akhirnya, Rp. 76 miliar bukan angka kecil. Tetapi dalam tata kelola publik, yang jauh lebih penting adalah sejauh mana anggaran tersebut mampu menghasilkan dampak maksimal. Selisih potensi 5 kilometer mungkin tampak kecil dalam angka, tetapi besar dalam makna, karena di situlah letak ruang perbaikan kebijakan ke depan.
Tanpa evaluasi yang terbuka dan berbasis data, pembangunan berisiko berjalan dalam pola yang sama: target tercapai, anggaran terserap, tetapi persoalan mendasar belum sepenuhnya terjawab.
Oleh: Asep Toha, Direktur Poslogis






