KPK Bongkar Dugaan Suap Impor Barang KW, Jatah Oknum Capai Rp 7 Miliar per Bulan
CianjurNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik suap dan gratifikasi dalam pengurusan importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan. Dalam perkara ini, KPK menduga adanya aliran dana ilegal hingga Rp 7 miliar per bulan yang diterima oknum pegawai Bea Cukai untuk meloloskan barang impor palsu atau barang tiruan (KW) agar dapat masuk ke Indonesia tanpa hambatan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa jatah bulanan tersebut diterima secara rutin dan berkaitan langsung dengan praktik pengurusan dokumen serta pengawasan impor barang. Barang-barang yang diduga diloloskan bervariasi, mulai dari sepatu hingga berbagai jenis barang konsumsi lainnya.
“Jatah bulanan yang diterima para pegawai itu mencapai sekitar Rp 7 miliar. Barang impor KW yang diloloskan pun beragam, mulai dari sepatu hingga berbagai jenis barang lain. Nanti akan kami telusuri asal dan jenis barangnya, karena ini tergantung importir,” ujar Budi Prasetyo, Kamis (5/2/2026).
Operasi Senyap dan OTT di Jakarta dan Lampung
Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi senyap dan operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Lampung. Dalam rangkaian operasi tersebut, penyidik KPK mengamankan 17 orang yang diduga terlibat dalam pengurusan importasi barang di lingkungan DJBC.
Dari hasil pemeriksaan lanjutan, KPK kemudian menetapkan enam orang sebagai tersangka, yang terdiri dari unsur pejabat Bea Cukai dan pihak swasta.
Adapun enam tersangka tersebut adalah:
- Rizal (RZL) – Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026
- Sisprian Subiaksono (SIS) – Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC
- Orlando Hamonangan (ORL) – Kepala Seksi Intelijen DJBC
- John Field (JF) – Pemilik PT Blueray Cargo
- Andri (AND) – Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Cargo
- Dedy Kurniawan (DK) – Manajer Operasional PT Blueray Cargo
Lima tersangka telah ditahan oleh KPK untuk 20 hari pertama terhitung sejak 5 Februari 2026. Sementara itu, tersangka John Field (JF) selaku pemilik PT Blueray Cargo diduga melarikan diri saat OTT dan saat ini masih dalam pencarian.
Barang Bukti Rp 40,5 Miliar Disita
Dalam pengungkapan perkara ini, KPK turut menyita barang bukti dengan nilai total mencapai Rp 40,5 miliar. Barang bukti tersebut terdiri dari uang tunai dalam berbagai mata uang, logam mulia, serta barang mewah.
Rincian barang bukti yang disita antara lain:
- Uang tunai setara Rp 1,89 miliar, yang terdiri dari:
- US$ 182.900
- SG$ 1,48 juta
- JPY 550.000
- Emas seberat 5,3 kilogram dengan nilai sekitar Rp 15,7 miliar
- Satu unit jam tangan mewah senilai sekitar Rp 138 juta
KPK menduga seluruh barang bukti tersebut berkaitan erat dengan praktik suap dan gratifikasi dalam pengurusan impor barang.
Jeratan Pasal Berat
Atas perbuatannya, tiga tersangka dari unsur pejabat Bea Cukai, yakni RZL, SIS, dan ORL, dijerat dengan:
- Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,
- Pasal 12B UU Tipikor terkait gratifikasi,
- Pasal 605 ayat (2) dan Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, tiga tersangka dari pihak swasta, yakni JF, AND, dan DK, selaku pemberi suap, dijerat dengan:
- Pasal 605 ayat (1) huruf a dan b, serta
- Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
KPK menegaskan bahwa penyidikan perkara ini masih terus dikembangkan, termasuk menelusuri alur uang, pihak lain yang diduga terlibat, serta jaringan importir yang memanfaatkan praktik ilegal tersebut.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi di sektor kepabeanan dan menjadi perhatian publik karena dinilai merugikan negara, merusak iklim usaha, serta melemahkan perlindungan terhadap industri dalam negeri
(CianjurNews/Idonk)





