Politik Balas Dendam

 

Oleh : Unang Margana*

CianjurNews – Pasca Pemilihan Umum di Indonesia (Pileg, Pilpres, Pilkada) di Indonesia seringkali “berbuah” politik balas dendam dan balas budi. Salah satu penyakit kronis dalam politik Indonesia adalah kecenderungan menjadikan kekuasaan sebagai alat pembalasan. Politik balas dendam bukan sekadar ekspresi emosi elite, melainkan praktik sistemik yang berulang dalam sejarah nasional. Setiap pergantian kekuasaan hampir selalu diikuti upaya “membereskan” masa lalu dengan kacamata kepentingan masa kini. Demokrasi pun terancam berubah dari arena adu gagasan menjadi panggung penghukuman. Masalahnya bukan pada keberanian menegakkan hukum, melainkan pada motif di baliknya. Ketika keadilan bercampur dengan dendam, yang lahir bukan hukum, melainkan dominasi.

Dalam setiap fase demokrasi, kekuasaan hampir selalu datang bersama godaan. Salah satu godaan paling tua dalam sejarah politik adalah politik balas dendam, hasrat untuk membalas lawan politik atas luka masa lalu, baik yang nyata maupun yang dibesar-besarkan. Fenomena ini tidak hanya terjadi di negara berkembang, tetapi juga mewarnai sejarah bangsa-bangsa besar dunia. Di Indonesia, praktik politik balas dendam kerap muncul secara laten, lalu mengeras ketika kekuasaan berganti tangan. Politik seharusnya menjadi ruang adu gagasan dan pelayanan publik. Namun, ketika dendam dijadikan kompas, kekuasaan berubah menjadi alat penghukuman. Demokrasi pun kehilangan makna etiknya.

Sejarah dan Siklus Pembalasan

Sejarah mencatat bahwa politik balas dendam sering berujung pada instabilitas. Di Eropa pasca Revolusi Prancis, misalnya, perubahan rezim diikuti gelombang “pembersihan” terhadap kelompok yang sebelumnya berkuasa. Alih-alih menghadirkan keadilan, balas dendam politik justru melahirkan siklus kekerasan yang panjang. Romawi Kuno memberi pelajaran serupa. Setiap pergantian kekuasaan kerap disertai proscriptiones ; daftar musuh negara yang harus disingkirkan.

Indonesia pun tidak steril dari praktik serupa. Dalam beberapa periode sejarah nasional, pergantian kekuasaan diikuti marginalisasi sistematis terhadap kelompok yang diasosiasikan dengan rezim sebelumnya. Stigma politik diwariskan lintas generasi, menciptakan luka sosial yang panjang dan sulit disembuhkan.
Ketika Hukum Diperalat Kekuasaan. Salah satu bentuk paling berbahaya dari politik balas dendam adalah ketika hukum dijadikan instrumen kekuasaan. Penegakan hukum yang seharusnya netral berubah menjadi selektif. Lawan politik diperiksa, dipersekusi, atau dilemahkan melalui proses hukum yang sarat pesan politis.

Sejarah Indonesia memberi contoh nyata bagaimana politik balas dendam meninggalkan trauma berkepanjangan. Pasca kemerdekaan, perbedaan ideologi tidak dikelola sebagai dinamika demokrasi, tetapi sebagai alasan penyingkiran. Tragedi politik pertengahan 1960-an menjadi titik ekstrem ketika perubahan kekuasaan disertai kekerasan massal dan stigma turun-temurun. Negara gagal membedakan antara penegakan hukum dan balas dendam politik.

Pada era berikutnya, dendam tidak selalu hadir dalam bentuk kekerasan fisik. Ia menjelma menjadi kontrol narasi, pembungkaman kritik, dan pelabelan musuh negara. Lawan politik tidak diberi ruang, sejarah disederhanakan, dan negara dipaksa untuk “lupa” secara selektif. Stabilitas dibangun di atas ketakutan, bukan keadilan.

Hukum Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas

Dalam praktik politik kontemporer, balas dendam sering bersembunyi di balik jargon penegakan hukum. Aparat hukum didorong bekerja cepat terhadap pihak tertentu, namun lamban atau bahkan diam terhadap yang lain. Pola ini bukan kebetulan, melainkan gejala klasik politisasi hukum. Ketika hukum diperlakukan sebagai alat kekuasaan, demokrasi kehilangan fondasi moralnya. Publik tidak lagi melihat hukum sebagai pelindung, melainkan ancaman. Lebih berbahaya lagi, kondisi ini menciptakan preseden: siapa pun yang berkuasa berhak menggunakan hukum untuk membalas. Sejarah Indonesia mengajarkan bahwa ketidakadilan yang dibiarkan tidak pernah benar-benar hilang. Ia mengendap, menunggu momentum, lalu meledak kembali dalam bentuk konflik sosial atau krisis kepercayaan.

Negara demokratis yang matang memahami perbedaan antara keadilan dan pembalasan. Keadilan membutuhkan proses, bukti, dan keberanian menegakkan prinsip tanpa pandang bulu. Pembalasan hanya membutuhkan kekuasaan.
Indonesia masih berjuang mencapai kedewasaan politik tersebut. Kemenangan elektoral kerap ditafsirkan sebagai mandat mutlak, bukan amanah terbatas. Lawan politik diperlakukan sebagai musuh yang harus disingkirkan, bukan warga negara yang tetap memiliki hak konstitusional. Padahal, demokrasi tidak pernah menjanjikan kepuasan emosional bagi pemenang. Ia menuntut pengendalian diri.

Penutup

Politik balas dendam adalah jalan pintas yang selalu berujung buntu. Ia mungkin menguntungkan elite dalam jangka pendek, tetapi merugikan bangsa dalam jangka panjang. Sejarah Indonesia sudah cukup memberikan bukti: dendam tidak pernah melahirkan keadilan, hanya mewariskan luka baru. Jika demokrasi ingin bertahan, kekuasaan harus dibatasi oleh etika dan hukum yang adil. Negara tidak boleh terus-menerus mengulang kesalahan sejarah dengan wajah berbeda. Belajar dari masa lalu bukan berarti membalasnya, melainkan memastikan ia tidak terulang kembali.

Politik balas dendam mungkin memberi kepuasan sesaat bagi pemenang, tetapi selalu meninggalkan kerugian jangka panjang bagi bangsa. Ia merusak kepercayaan publik, melemahkan institusi, dan memecah kohesi sosial. Sejarah, baik global maupun nasional, telah memberi peringatan yang cukup jelas. Kekuasaan sejatinya adalah ujian karakter. Demokrasi akan tumbuh sehat bukan ketika para pemenang sibuk menghukum yang kalah, melainkan ketika kekuasaan digunakan untuk merangkul, memperbaiki, dan melayani. Tanpa itu, politik hanya akan berputar dalam lingkaran dendam yang tak pernah berujung.

Cianjur, 22 Januari 2026

*Advokat, Pemerhati Kebijakan Publik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup