Sidak Jamaras Farm: Penegakan Aturan atau Bayang-bayang Politik Balas Dendam ?
CianjurNews.id || Cianjur – Sidak Satpol PP Kabupaten Cianjur terhadap Jamaras Farm, usaha yang disebut milik mantan Bupati Cianjur; Herman Suherman dan tercatat sebagai penerima bantuan hibah, memunculkan diskursus publik yang tak sederhana. Di ruang-ruang obrolan warga hingga media sosial, muncul pertanyaan sensitif namun relevan: apakah sidak ini murni penegakan aturan, atau memiliki irisan dengan dinamika politik masa lalu?
Pertanyaan tersebut menguat karena publik masih mengingat sebuah peristiwa lama: penyegelan/inspeksi klinik milik dr Mohamaad Wahyu Ferdian, yang kala itu berstatus calon bupati (cabup), saat Herman Suherman masih menjabat sebagai Bupati Cianjur. Dua peristiwa, dua rezim kekuasaan berbeda, satu benang merah yang sulit diabaikan – Satpol PP sebagai instrumen penertiban di tengah kontestasi politik lokal.
Penegakan Aturan yang Sah
Secara normatif, Satpol PP memiliki kewenangan melakukan penertiban terhadap aktivitas usaha yang diduga melanggar aturan, baik terkait perizinan, tata ruang, maupun pemanfaatan bantuan hibah. Jika Jamaras Farm menerima dana hibah dari APBD Kabupaten Cianjur atau sumber resmi lainnya, maka pengawasan dan evaluasi adalah kewajiban negara, bukan pilihan.
Dalam konteks ini, sidak dapat dipandang sebagai bentuk akuntabilitas – bahwa siapapun, termasuk mantan bupati Herman Suherman, tetap tunduk pada hukum dan regulasi yang berlaku.
Namun, Publik Berhak Curiga
Meski sah secara kewenangan, konteks politik tidak bisa dipisahkan. Ingatan publik terhadap sidak klinik milih (Cabup) Wahyu di era sebelumnya menciptakan persepsi adanya pola “tindakan administratif bernuansa politik”. Ketika penertiban muncul beririsan dengan tokoh-tokoh yang memiliki sejarah rivalitas kekuasaan, maka wajar jika publik membaca lebih dari sekadar prosedur.
Di sinilah problem utama muncul: penegakan hukum yang tidak disertai komunikasi publik yang transparan rawan ditafsirkan sebagai alat politik.
Masalah Bukan pada Sidak, Tapi Konsistensi.
Isu krusialnya bukan “siapa yang disidak”, melainkan:
- Apakah semua penerima hibah dengan kondisi serupa juga diperiksa ?
- Apakah standar penertiban diterapkan merata, tanpa melihat latar belakang politik ?
- Apakah hasil sidak dibuka ke publik secara jelas dan terukur ?
Jika jawabannya tidak tegas, maka tudingan “politik balas dendam” akan terus hidup – meski tanpa bukti hukum yang eksplisit.
Jalan Tengah: Transparansi dan Etika Kekuasaan
Dalam demokrasi lokal yang sehat, negara wajib tegas, namun kekuasaan juga harus sensitif terhadap persepsi publik. Satpol PP dan Pemkab Cianjur perlu menjelaskan kepada publik mengenai : dasar hukum sidak, temuan faktual di lapangan & tindak lanjut yang objektif terhadap permasalahan tersebut.
Tanpa itu, penegakan aturan berisiko kehilangan legitimasi sosial.
Catatan Redaksi CianjurNews:
Cianjur tidak kekurangan aturan, tetapi sering kekurangan kepercayaan publik. Setiap tindakan aparat di ruang politik yang masih “hangat” harus diletakkan di atas prinsip keadilan, keterbukaan, dan konsistensi. Jika tidak, yang lahir bukan ketertiban, melainkan kecurigaan yang diwariskan dari satu rezim ke rezim berikutnya.





