Rapor Merah Pemerintahan Cianjur

Kang Asto; Aktivis & Pengamat Kebijakan Publik Poslogis

Satu Tahun Janji Tinggal Janji, Masalah Publik Tak Kunjung Tuntas

(Penulis: Asep Toha, Poslogis)

CianjurNews || Cianjur – Satu tahun pemerintahan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur berlalu tanpa lompatan berarti. Janji politik menumpuk di dokumen perencanaan, sementara masalah publik bergerak di tempat. Warga tidak hidup dari narasi RPJMD, tetapi dari layanan yang nyata dan keputusan yang tegas.

Dalih keterbatasan anggaran dan warisan masa lalu tidak lagi memadai. Kepala daerah dipilih untuk memimpin, bukan sekadar menjelaskan kesulitan. Ketika infrastruktur timpang, pelayanan kesehatan lamban, insentif keagamaan tersendat, petani tertekan harga, dan aparatur digaji tidak manusiawi, yang dipertanyakan bukan hanya kinerja, tetapi keberpihakan.

Penolakan geothermal yang dulu lantang kini senyap. Efisiensi anggaran dijadikan alasan, sementara kegiatan simbolik tetap berjalan. Media sosial pemerintah ramai unggahan seremonial, tetapi sepi dalam merespons keluhan warga.

Satu tahun pertama seharusnya menjadi fondasi. Di Cianjur, fondasi itu justru retak. Jika koreksi serius tidak segera dilakukan, sisa masa jabatan hanya akan menjadi perlombaan menutup kegagalan dengan pencitraan. Rakyat Cianjur pantas mendapatkan pemerintahan yang hadir, adil, dan bertanggung jawab.

Janji Politik yang Kehilangan Daya Paksa: Indikator Awal Rapor Merah

Dalam berbagai kesempatan, pemerintah daerah kerap mengemukakan keterbatasan anggaran serta warisan masalah masa lalu sebagai alasan lambannya realisasi program. Alasan tersebut mungkin sah secara administratif, namun tidak cukup secara politik. Kepala daerah dipilih bukan untuk menjelaskan kesulitan, melainkan untuk menunjukkan kepemimpinan dalam menyelesaikan persoalan.

Satu tahun pertama seharusnya menjadi momentum konsolidasi dan eksekusi cepat atas isu-isu prioritas. Faktanya, banyak janji politik berhenti di atas kertas perencanaan. Program unggulan masuk dalam RPJMD dan RKPD, tetapi keberanian menerjemahkannya menjadi kebijakan yang terasa langsung oleh masyarakat masih sangat terbatas.

Rapor Merah Pemerintahan Cianjur: Janji di Atas Kertas, Masalah di Atas Meja

Pertama, pembangunan infrastruktur jalan melalui berbagai program betonisasi memang menunjukkan pergerakan, tetapi tidak merata. Wilayah Cianjur Selatan masih menghadapi akses jalan rusak parah yang menghambat distribusi hasil pertanian, layanan kesehatan, dan pendidikan. Pembangunan terkesan tambal-sulam tanpa peta prioritas jangka menengah yang jelas.

Kedua, pemberdayaan UMKM dan penciptaan lapangan kerja belum menunjukkan dampak sistemik. Pelaku UMKM menilai dukungan pemerintah masih sebatas kegiatan seremonial dan pelatihan tanpa pendampingan pasar yang konkret. Janji penciptaan ribuan lapangan kerja baru belum tercermin dalam perbaikan signifikan kondisi ketenagakerjaan.

Ketiga, program Rp25 juta per RT per tahun dinilai tidak sesuai dengan janji awal. Skema pelaksanaan diubah dan realisasi di lapangan dibelokkan dari komitmen kampanye. Hingga akhir 2025, pelaksanaannya tidak merata, minim transparansi, dan jauh dari skema yang dijanjikan, sehingga menimbulkan kebingungan serta kekecewaan di tingkat RT dan warga.

Keempat, insentif guru ngaji, imam masjid, dan bantuan pesantren belum terealisasi secara penuh dan merata. Keterlambatan serta ketidakjelasan pencairan bahkan memicu aksi protes dari berbagai elemen masyarakat, termasuk Ansor Cianjur yang mendatangi kantor Wakil Bupati.

Kelima, penolakan proyek geothermal Gunung Gede–Pangrango yang dulu disampaikan secara tegas saat kampanye berbanding terbalik dengan realitas di lapangan. Masuknya alat berat pada 2025–2026 memicu gelombang protes besar masyarakat. Ketidaktegasan sikap kepala daerah dalam isu ini dinilai sebagai bentuk inkonsistensi serius terhadap komitmen politik dan perlindungan lingkungan.

Keenam, layanan kesehatan masyarakat, termasuk RSUD Sayang, masih menjadi keluhan utama. Antrean panjang, keterbatasan alat kesehatan, distribusi tenaga medis yang tidak merata, serta kualitas pelayanan puskesmas dan rumah sakit daerah belum menunjukkan perbaikan signifikan.

Ketujuh, pengelolaan sampah dan sanitasi lingkungan belum tertangani secara fundamental. TPA Mekarsari dan TPA lainnya mengalami kelebihan kapasitas, sementara TPA di wilayah selatan minim infrastruktur permanen. Ketiadaan masterplan pengelolaan sampah terpadu memperparah pencemaran sungai, banjir, dan risiko penyakit.

Kedelapan, dukungan terhadap petani dan isu agraria tetap rentan. Konversi lahan sawah terus berlangsung, irigasi teknis minim perbaikan, harga pupuk dan bibit tidak terkendali, serta pemerintah daerah belum hadir sebagai penyangga harga hasil pertanian. Kondisi ini melemahkan posisi tawar petani dan bertentangan dengan janji ketahanan pangan.

Kesembilan, transparansi realisasi APBD masih rendah. Meskipun pemerintah daerah kerap mengklaim capaian pendapatan dan belanja, publik kesulitan mengakses rincian anggaran per sektor prioritas secara terbuka dan mudah dipahami. Informasi penting mengenai apa yang dibelanjakan, untuk siapa, dan dengan dampak apa, tidak tersedia dalam format data yang memadai.

Alih-alih membuka data anggaran secara komprehensif melalui dokumen resmi dan dashboard publik, transparansi justru sering disederhanakan dalam bentuk konten video singkat di media sosial, termasuk laporan berbentuk video TikTok. Pola ini menimbulkan persoalan serius: informasi anggaran yang seharusnya bersifat rinci, dapat diverifikasi, dan berkelanjutan, direduksi menjadi narasi visual yang selektif dan sulit diuji.

Transparansi anggaran bukan soal seberapa menarik kemasan informasi, melainkan seberapa mudah publik mengakses data, membandingkan realisasi dengan rencana, serta menilai keberpihakan belanja daerah.

Ketika laporan anggaran lebih menonjol sebagai konten komunikasi daripada instrumen akuntabilitas, maka yang tercipta bukan keterbukaan, melainkan ilusi transparansi yang justru memperbesar ketidakpercayaan publik.

Masalah Publik Harian yang Diabaikan

Di luar janji kampanye, persoalan ketertiban umum dan rasa aman warga semakin sering dikeluhkan. Premanisme, parkir liar, pungutan kecil di lapangan, balap liar, serta penertiban PKL yang tebang pilih ramai dibicarakan di media sosial. Lemahnya kehadiran Satpol PP dan Dishub di ruang publik menambah kesan pemerintah daerah absen dalam menjamin ketertiban sehari-hari.

Persoalan pendidikan dasar juga belum menjadi prioritas nyata. Di luar dampak gempa, banyak sekolah rusak di pelosok, kekurangan guru, serta polemik PPDB dan zonasi yang terus berulang. Pendidikan sebagai urusan wajib pelayanan dasar belum mendapatkan perhatian setara dengan narasi pembangunan fisik.

Kondisi tenaga honorer dan pekerja non-ASN daerah turut menambah rapor merah. Selain PPPK paruh waktu dengan penghasilan sekitar Rp. 300 ribu per bulan, masih banyak tenaga kebersihan, sopir, dan tenaga pendukung OPD yang bekerja dengan upah minim dan keterlambatan pembayaran, atas nama efisiensi anggaran.

Bencana, Birokrasi, dan Kepemimpinan yang Dipertanyakan

Penanganan pasca-bencana gempa masih menyisakan banyak keluhan: pencairan dana stimulan tersendat, kualitas hunian tetap dipertanyakan, dan data penerima bantuan tidak sinkron. Banjir dan longsor musiman terus berulang, dengan penanganan yang masih bersifat reaktif tanpa masterplan tata ruang, normalisasi sungai, dan reboisasi yang jelas.

Di sektor birokrasi, keluhan lambannya layanan administrasi serta dugaan pungutan di level bawah masih sering muncul. Reformasi birokrasi belum menyentuh akar persoalan, meskipun rotasi dan mutasi pejabat dilakukan.

Publik juga menilai kepemimpinan daerah kerap tidak hadir secara nyata pada saat krusial. Kehadiran kepala daerah dinilai lebih dominan dalam unggahan kegiatan seremonial dibanding memastikan koordinasi lintas OPD dan pengambilan keputusan cepat di lapangan.

Efisiensi Anggaran: Alasan atau Dalih Politik?

Efisiensi anggaran tidak dapat dijadikan pembenaran untuk mengingkari komitmen politik dan kewajiban dasar pemerintah daerah. Tanpa transparansi mengenai apa yang dihemat dan ke mana anggaran dialihkan, efisiensi berpotensi menjadi dalih politik, bukan kebijakan akuntabel.

Kasus PPPK paruh waktu dengan penghasilan tidak layak menunjukkan bagaimana efisiensi berubah menjadi ketidakadilan struktural. Risiko kegagalan kebijakan akhirnya dipindahkan dari negara kepada rakyat.

Lebih Sibuk Mengelola Citra daripada Menyelesaikan Masalah

Dalam satu tahun terakhir, pemerintah daerah dinilai lebih sibuk mengelola citra dan narasi keberhasilan ketimbang menyentuh akar persoalan publik. Aktivitas pemerintahan kerap ditampilkan melalui unggahan seremonial, peresmian, dan klaim capaian normatif, sementara masalah mendasar yang dihadapi warga, mulai dari layanan dasar, ketimpangan wilayah, hingga kesejahteraan aparatur, berjalan di tempat.

Media sosial resmi pemerintah daerah lebih berfungsi sebagai etalase kegiatan daripada ruang komunikasi dua arah yang responsif. Keluhan warga yang disampaikan secara terbuka sering kali dijawab dengan pernyataan normatif, dialihkan ke OPD tanpa tindak lanjut yang jelas, atau bahkan tidak direspons sama sekali. Pola ini menciptakan kesan bahwa kritik diperlakukan sebagai gangguan citra, bukan sebagai masukan kebijakan.

Ketika komunikasi publik berhenti pada pencitraan, jarak antara pemerintah dan masyarakat semakin melebar. Akumulasi kekecewaan ini kemudian bermuara pada meningkatnya ketidakpercayaan, aksi protes terbuka, serta tagihan janji politik yang terus berulang. Dalam situasi seperti ini, yang dipertanyakan bukan hanya strategi komunikasi pemerintah daerah, melainkan orientasi kepemimpinan itu sendiri: apakah lebih berpihak pada penyelesaian masalah atau sekadar menjaga tampilan keberhasilan.

Penutup: Satu Tahun Terlewatkan, Fondasi Pemerintahan Retak

Satu tahun pertama pemerintahan adalah fondasi. Ketika fondasi ini retak akibat lemahnya skala prioritas dan kepemimpinan eksekutif, sisa masa jabatan berisiko diwarnai kerja kejar target tanpa arah strategis.
Evaluasi ini adalah peringatan. Cianjur tidak membutuhkan pemimpin yang pandai merangkai citra, melainkan pemimpin yang hadir, tegas, dan bertanggung jawab menuntaskan kewajiban pemerintah daerah kepada rakyatnya.

Catatan Redaksi:
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari Pemerintah Kabupaten Cianjur sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(CianjurNews/BH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup