Quick Count Belum Dingin, Setoran Proyek Sudah Jalan: Rp11,4 M Diduga Mengunci Proyek Rp107 M di Bekasi

Kasus OTT KPK Kabupaten Bekasi

CianjurNews.id || Bandung – Persidangan dugaan suap proyek di Kabupaten Bekasi membuka gambaran yang mengejutkan: uang miliaran rupiah diduga mulai mengalir bahkan sebelum kepala daerah resmi dilantik.

Seorang pengusaha, Sarjan, didakwa memberikan uang hingga Rp11,4 miliar kepada Ade Kuswara Kunang agar perusahaan-perusahaannya memperoleh paket pekerjaan pemerintah daerah Tahun Anggaran 2025.

Fakta itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Senin (9/3), saat jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi membacakan dakwaan.

Nilai proyek yang disebut berhasil diperoleh Sarjan mencapai sekitar Rp107,6 miliar, atau hampir sepuluh kali lipat dari uang yang diduga disetor.

Menurut jaksa, perkara ini bermula pada Desember 2024, ketika hasil quick count Pilkada menunjukkan kemenangan Ade Kuswara. Tak lama setelah itu, Sarjan berupaya menemui orang dekat sang calon bupati. Pertemuan pun terjadi di sebuah restoran di kawasan Lippo Cikarang. Awalnya pertemuan disebut hanya untuk mengucapkan selamat. Namun di balik itu, jaksa menduga sudah ada pembicaraan mengenai peluang paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Beberapa hari kemudian, aliran uang mulai terjadi.

Pada 16 Desember 2024, Sarjan menyerahkan Rp500 juta melalui perantara untuk biaya operasional pelantikan bupati. Sebulan kemudian, pada 19 Januari 2025, Sarjan kembali menyerahkan Rp1 miliar yang disebut digunakan untuk biaya ibadah umrah.

Nama Ayah Bupati Ikut Disebut

Yang menarik perhatian publik, dalam dakwaan juga muncul nama H.M. Kunang. Jaksa menyebut HM Kunang diduga ikut menjadi penghubung dalam komunikasi antara pengusaha dan lingkaran kekuasaan daerah. Dalam dakwaan disebutkan sebagian uang disalurkan melalui sejumlah perantara, antara lain:

  • Rp1 miliar melalui HM Kunang
  • Rp3,3 miliar melalui Sugiarto
  • Rp5,1 miliar melalui Ricky Yuda Bahtiar alias Nyai
  • Rp2 miliar melalui Rahmat bin Sawin alias Acep

Total uang yang disebut dalam dakwaan mencapai Rp11,4 miliar.

Proyek Mengalir ke Perusahaan Milik Terdakwa

Setelah serangkaian pemberian uang tersebut, jaksa menyebut Sarjan memperoleh sejumlah paket pekerjaan pemerintah. Proyek-proyek itu dikerjakan melalui beberapa perusahaan miliknya, antara lain:

  • PT Zaki Karya Membangun
  • CV Mancur Berdikari
  • CV Barok Konstruksi
  • CV Lor Jaya
  • CV Singkil Berkah Anugerah
  • PT Tirta Jaya Mandiri

Total nilai kontrak pekerjaan yang disebut dalam dakwaan mencapai sekitar Rp107,6 miliar.

Pejabat Dinas Ikut Disebut Terima Uang

Dalam persidangan juga terungkap dugaan pemberian uang kepada sejumlah pejabat dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Di antaranya kepada:

  • Henri Lincoln Rp2,94 miliar
  • Benny Sugiarto Prawiro Rp500 juta
  • Nurchaidir Rp300 juta
  • Imam Faturochman Rp280 juta

Pemberian itu disebut berkaitan dengan paket pekerjaan di sejumlah dinas.

Sidang Berpotensi Membuka Fakta Baru

Kasus ini dinilai berpotensi membuka lebih jauh bagaimana proyek pembangunan bernilai ratusan miliar rupiah bisa terkonsentrasi pada satu kelompok kontraktor. Jaksa menjerat terdakwa dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 2023. Persidangan masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Sementara itu, perkara ini menjadi sorotan publik karena membuka kembali pertanyaan lama dalam proyek pembangunan daerah: apakah proyek pemerintah benar-benar ditentukan oleh kompetisi terbuka, atau oleh kedekatan dengan kekuasaan.

 

(CianjurNews/AR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup