KPK Bongkar Safe House Oknum Bea Cukai; Sita Duit dan Emas Rp40,5 Miliar

KPK Bongkar Oknum Bea Cukai Korupsi

Cianjurnews.id — Praktik dugaan suap dalam pengurusan importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan, terbongkar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya safe house yang diduga disiapkan khusus oleh oknum Bea Cukai untuk menyimpan uang dan logam mulia.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka, terdiri atas pejabat Bea Cukai dan pihak swasta. Safe house yang digunakan berupa sejumlah unit apartemen yang difungsikan sebagai tempat penyimpanan hasil dugaan tindak pidana korupsi.

“Safe house ini disewa secara khusus untuk menyimpan uang dan logam mulia,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/2/2026).

Dari penggeledahan di berbagai lokasi, termasuk safe house dan kediaman para tersangka, KPK menyita barang bukti dengan nilai total mencapai Rp40,5 miliar. Barang bukti tersebut meliputi uang tunai rupiah dan valuta asing, emas dengan total berat lebih dari 5 kilogram, serta satu unit jam tangan mewah.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut barang bukti tersebut diduga berkaitan erat dengan praktik suap dalam proses importasi.

Kasus ini diduga berawal dari pemberian uang oleh PT Blueray kepada oknum DJBC agar barang impor perusahaan tersebut dapat masuk tanpa dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan.

Adapun enam tersangka dalam perkara ini yakni RZL, SIS, dan ORL dari lingkungan DJBC, serta JF, AND, dan DK dari PT Blueray. KPK menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana dan potensi keterlibatan pihak lain.

(CianjurNews/Idonk)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup