Guru PPPK Paruh Waktu Nilai Kepala BKPSDM Cianjur Arogan dan Intimidatif, Desak Pencopotan Jabatan

Ilustrasi Guru PPPK Paruh Waktu Cianjur Menuntut Keadilan dan Kesejateraan

CianjurNews.id || Cianjur — Pernyataan Kepala BKPSDM Cianjur, Akos Koswara, yang mengancam pencabutan status kepegawaian guru PPPK paruh waktu apabila tidak menandatangani kontrak kerja, menuai kecaman keras dari para guru. Sikap tersebut dinilai mencerminkan kepemimpinan yang arogan, intimidatif, dan sarat penyalahgunaan kewenangan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cianjur Akos Koswara meminta para PPPK paruh waktu guru dan tenaga kependidikan segera menandatangani kontrak kerja. Menurutnya, jika tidak segera menandatangani kontrak, maka status kepegawaiannya bisa kembali dicabut.

“Kalau dari segi kepegawaian, tentu harus segera ditandatangani kontrak kerjanya. Kan itu dasar sebagai pegawai. Kalau tidak segera, bisa dicabut lagi status kepegawaiannya. Kalau kaitan gaji, itu kewenangannya tim anggaran. Tapi dari segi kepegawaian kami minta segera tandatangan kontrak kerja,” tegasnya

Ancaman tersebut muncul di tengah penolakan para guru dan tenaga teknis PPPK paruh waktu terhadap besaran gaji yang dinilai tidak manusiawi. Para guru menyebut gaji yang diterima hanya sekitar Rp300 ribu per bulan, sementara tenaga teknis Rp500 ribu per bulan—jauh di bawah gaji honorer sebelumnya yang berkisar Rp750 ribu hingga Rp1 juta per bulan.

Meski Bupati Cianjur; Mohammad Wahyu Ferdian mengklaim bahwa Rp300 ribu tersebut hanyalah tambahan penghasilan, penjelasan tersebut tidak meredam kemarahan guru. Mereka menilai pemerintah daerah gagal menunjukkan empati dan keadilan.

Seorang guru PPPK paruh waktu asal Kecamatan Cianjur yang tidak mau disebutkan identitasnya  menilai pernyataan Kepala BKPSDM sebagai tindakan tidak pantas dari seorang pejabat publik.

“Ini bukan gaya kepemimpinan yang melayani, tapi menekan. Pernyataan itu melukai hati guru dan menciptakan ketakutan,” ujarnya.

Kecaman lebih keras disampaikan RB, guru PPPK paruh waktu asal Kecamatan Cipanas. Ia menilai pernyataan Akos Koswara sebagai bentuk intimidasi terbuka yang berdampak pada tekanan mental dan psikologis guru.

Ini jelas intimidasi. Seorang pejabat tidak seharusnya mengancam rakyatnya sendiri. Sikap arogan dan sok berkuasa seperti ini wajib dievaluasi, bahkan dicopot dari jabatannya karena memalukan dan mencoreng nama baik Bupati di mata rakyat Cianjur,” tegas RB.

Para guru menilai Kepala BKPSDM telah melampaui batas kewenangan dengan menggunakan ancaman administratif sebagai alat pemaksaan. Mereka menyebut pendekatan tersebut sebagai bentuk kepemimpinan otoriter yang bertentangan dengan nilai keadilan, kemanusiaan, dan etika pemerintahan.

Gelombang penolakan dan kemarahan guru PPPK paruh waktu dipastikan belum akan berhenti. Para guru mendesak Bupati Cianjur untuk turun tangan langsung, mengevaluasi sikap Kepala BKPSDM, serta mengambil langkah tegas demi memulihkan kepercayaan publik dan martabat tenaga pendidik. (CN)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup