Guru PPPK Paruh Waktu Cianjur Meradang: Audiensi dengan Bupati Dinilai Tak Sentuh Akar Masalah
CianjurNews | Cianjur – Polemik gaji Guru PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Cianjur kian memanas. Audiensi yang digelar Selasa (10/2/2026) antara perwakilan guru dan jajaran Pemerintah Kabupaten Cianjur justru dinilai belum menyentuh substansi persoalan: besaran gaji Rp300.000 per bulan yang dianggap tidak manusiawi.
Pertemuan tersebut dihadiri Bupati Cianjur Mohammad Wahyu Ferdian, Sekda Ahmad Rifai Azhari, Kepala Dinas Pendidikan H. Ruhli Solehudin, Kepala BKPSDM Akos Koswara, Ketua PGRI Kabupaten Cianjur Yusup Riadi, serta enam perwakilan Guru PPPK Paruh Waktu dari Cugenang, Sukaluyu, Mande, Karangtengah, Cilaku, dan Sukaresmi.
Namun, berdasarkan keterangan perwakilan guru, isu utama yang menjadi dasar penolakan tanda tangan kontrak—yakni nominal Rp300.000 per bulan—tidak dibahas secara tuntas dalam forum tersebut.
“Kami datang membawa kegelisahan ribuan guru PPPK Paruh Waktu. Tapi yang paling pokok justru tidak disentuh. Ini bukan soal formalitas kontrak, ini soal kelayakan hidup,” ujar salah seorang perwakilan guru.
Tak ada perubahan klausul kontrak dari BKPSDM. Nominal Rp300.000 per bulan tetap tercantum tanpa revisi. Padahal, angka tersebut menjadi sumber penolakan dan protes dari para guru PPPK Paruh Waktu sejak awal.
Ironisnya, per 12 Februari 2026, gaji bulan Januari dan Februari telah dicairkan, masing-masing Rp300.000 per bulan. Artinya, dalam dua bulan para guru hanya menerima total Rp600.000.
Salah seorang guru PPPK Paruh Waktu asal Cianjur Kota berinisial “AB” mengaku kecewa. Ia berharap Bupati serius dan tidak sekadar menerima audiensi tanpa langkah konkret.
“Rp300 ribu per bulan itu bahkan tidak cukup untuk kebutuhan transportasi dan makan. Kami menjalankan tugas yang sama sebagai pendidik. Ini jauh dari kata layak,” tegasnya.
Sorotan tajam juga datang dari Direktur Poslogis; Kang Asto. Ia mempertanyakan konsistensi pernyataan Bupati terkait polemik ini. Menurutnya, fakta bahwa gaji Januari dan Februari telah dibayarkan masing-masing Rp300.000 per bulan menunjukkan bahwa angka tersebut memang diberlakukan.
“Kalau di publik disampaikan berbeda, sementara guru sudah menerima Rp300 ribu per bulan, tentu ini menjadi pertanyaan besar. Bupati Cianjur tolong belajar berkomitmen antara ucapan dan tindakan, jika ingin disebut pemimpin bijak. Jangan sampai paksa publik untuk menyebut munafik,” ujarnya.
Situasi ini memantik pertanyaan lebih luas: bagaimana komitmen pemerintah daerah terhadap kesejahteraan tenaga pendidik? Di tengah tuntutan profesionalisme dan kualitas pendidikan, para guru PPPK Paruh Waktu justru dihadapkan pada realitas upah yang dinilai jauh dari standar kelayakan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi lanjutan dari Pemerintah Kabupaten Cianjur terkait kemungkinan revisi kontrak atau penyesuaian besaran gaji.
Isu ini bukan sekadar polemik administratif. Ini menyangkut martabat dan keberpihakan terhadap guru—mereka yang setiap hari berdiri di depan kelas, membentuk masa depan Cianjur.
CianjurNews akan terus mengawal persoalan ini dan menunggu langkah konkret dari para pemangku kebijakan





