Sorotan “Angka Siluman” Rp31,9 Miliar di Raperda PDAM Cianjur, Aktivis Desak Audit dan Pelaporan ke KPK
CianjurNews.Id || Cianjur – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait penyertaan modal untuk Perumdam Tirta Mukti Cianjur menuai sorotan tajam. Sejumlah pihak menilai terdapat kejanggalan serius dalam struktur angka yang diajukan, termasuk munculnya nilai Rp31,9 miliar yang dinilai tidak memiliki dasar pencatatan yang jelas.
Direktur Pologis, Kang Asto, dalam keterangan tertulisnya menyebut angka tersebut sebagai “angka siluman” karena tidak ditemukan jejaknya dalam data realisasi anggaran resmi maupun bukti setoran yang transparan.
“Ini bukan sekadar angka besar, tapi angka yang problematik. Tidak ada penjelasan memadai soal asal-usulnya,” ujar Asto.
Dugaan Ketidakwajaran Pembukuan
Selain angka Rp31,9 miliar, sorotan juga mengarah pada dugaan selisih antara total penyertaan modal yang diklaim pemerintah daerah sebesar sekitar Rp124,9 miliar dengan catatan historis yang disebut hanya berkisar Rp80 miliar. Selisih sekitar Rp44,4 miliar ini dinilai belum memiliki penjelasan terbuka kepada publik.
Di sisi lain, terdapat pula pengakuan aset berupa tanah dan bangunan senilai Rp42,9 miliar sebagai bagian dari penyertaan modal. Namun, menurut Asto, belum ditemukan dasar hukum berupa Perda sebelumnya maupun hasil penilaian independen (appraisal) yang lazim dalam praktik akuntansi pemerintahan.
“Kondisi ini menunjukkan lemahnya tata kelola pencatatan dan pengendalian internal. Ini bukan hanya soal administrasi, tapi berpotensi menjadi persoalan hukum,” tegasnya.
Kinerja PDAM Dipertanyakan
Sorotan terhadap Raperda ini juga tidak terlepas dari kondisi kinerja Perumdam Tirta Mukti. Berdasarkan sejumlah data yang dihimpun, perusahaan daerah tersebut disebut masih menghadapi persoalan klasik, mulai dari rendahnya cakupan layanan hingga belum optimalnya pemanfaatan kapasitas produksi.
Disebutkan bahwa kapasitas produksi air bersih masih menyisakan idle capacity hingga sekitar 50 persen lebih. Artinya, potensi produksi belum dimanfaatkan secara maksimal, sementara sebagian masyarakat Cianjur masih kesulitan mengakses air bersih.
Di tengah kondisi tersebut, PDAM justru terus menerima suntikan penyertaan modal dari pemerintah daerah dalam beberapa tahun terakhir. Namun, transparansi laporan keuangan dan kinerja dinilai masih terbatas dan sulit diakses publik.
Aktivis Desak Audit dan Pelaporan ke KPK
Kritik juga datang dari kalangan aktivis. Seorang aktivis Cianjur bernama Abeng yang tergabung dalam inisiatif Lembaga Advokasi Daerah (LAD) menilai kondisi ini layak untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Menurutnya, pola penyertaan modal yang berulang tanpa perbaikan signifikan pada layanan, ditambah dengan indikasi ketidakwajaran dalam pencatatan, berpotensi mengarah pada dugaan penyimpangan keuangan.
“Kami mendorong dilakukan audit investigatif secara menyeluruh. Jika ditemukan indikasi kerugian negara, maka ini layak dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya keterbukaan data kepada publik sebagai bagian dari prinsip akuntabilitas badan usaha milik daerah (BUMD).
Pansus DPRD Didorong Bersikap Kritis
Dalam proses pembahasan Raperda, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Cianjur dinilai memiliki peran strategis untuk memastikan seluruh angka yang diajukan dapat dipertanggungjawabkan.
Sejumlah pihak mendesak agar pembahasan tidak dilakukan secara terburu-buru sebelum seluruh kejanggalan terverifikasi. DPRD juga diminta menjalankan fungsi pengawasan secara optimal, bukan sekadar menyetujui usulan eksekutif.
“Setiap rupiah dalam dokumen publik harus jelas asal-usulnya. Jika tidak bisa dijelaskan, seharusnya tidak disahkan,” kata Asto.
Menunggu Klarifikasi Resmi
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Cianjur maupun manajemen Perumdam Tirta Mukti terkait rincian angka-angka yang dipersoalkan tersebut.
Publik kini menunggu transparansi dan penjelasan terbuka dari para pemangku kebijakan. Di tengah kebutuhan mendesak akan layanan air bersih yang layak, polemik ini menjadi ujian serius bagi tata kelola keuangan daerah dan integritas pengambilan kebijakan.***





