Terkuak: Skandal Korupsi PJU Rp40 Miliar di Dishub Cianjur, Dari Penggeledahan hingga Vonis – Siapa Lagi yang Belum Tersentuh?
Cianjurnews.id || Cianjur – Kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cianjur kembali menjadi sorotan publik. Proyek bernilai sekitar Rp40 miliar pada tahun anggaran 2023 itu berujung pada penetapan tersangka, proses persidangan, hingga vonis terhadap dua pejabat kunci. Namun, sejumlah fakta mengindikasikan perkara ini belum sepenuhnya terungkap.
Kronologis: Dari Dugaan hingga Vonis
Kasus ini mulai mencuat pada Juni 2025, ketika Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur mencium adanya indikasi penyimpangan dalam proyek PJU. Proyek yang semestinya meningkatkan layanan penerangan publik justru diduga menjadi ladang praktik korupsi.
Pada 24 Juni 2025, tim penyidik melakukan penggeledahan di kantor Dishub Cianjur. Selama sekitar lima jam, penyidik menyisir sejumlah ruangan strategis, termasuk bagian kesekretariatan dan lalu lintas. Sejumlah dokumen penting disita sebagai barang bukti.
Setelah itu, Kejari memeriksa sejumlah saksi dari kalangan pejabat internal hingga pihak terkait proyek. Hasil pemeriksaan mengerucut pada dugaan keterlibatan pejabat tinggi di lingkungan dinas tersebut.
Puncaknya, pada 24 Juli 2025, Kejari resmi menetapkan dua tersangka:
- DG (Dadan Ginanjar), mantan Kepala Dishub Cianjur yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
- MIH, pihak yang terlibat dalam pelaksanaan proyek PJU.
Proses Hukum: Cepat, Tapi Menyisakan Pertanyaan
Setelah penetapan tersangka, keduanya langsung menjalani proses hukum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Jaksa mendakwa adanya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran proyek PJU yang mengakibatkan kerugian negara dalam jumlah signifikan.
Pada 27 Februari 2026, majelis hakim menjatuhkan vonis: Pidana penjara 3 tahun 6 bulan untuk masing-masing terdakwa.
Selain itu, konsekuensi administratif juga dijatuhkan kepada DG berupa pemberhentian dari status Aparatur Sipil Negara (ASN).
Modus dan Dugaan Pola Korupsi
Meski detail persidangan tidak sepenuhnya terbuka ke publik, sejumlah indikasi yang terungkap menunjukkan pola umum korupsi proyek infrastruktur:
- Dugaan pengondisian proyek sejak tahap perencanaan
- Indikasi mark-up anggaran
- Potensi pengaturan pihak pelaksana proyek
Nilai proyek yang mencapai Rp40 miliar menjadi salah satu indikator bahwa kasus ini tidak berdiri sendiri, melainkan berpotensi melibatkan jaringan yang lebih luas.
Siapa Lagi yang Terlibat?
Kejari Cianjur sebelumnya telah memberi sinyal bahwa tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain. Pernyataan ini memperkuat dugaan bahwa dua terdakwa yang telah divonis bukanlah satu-satunya pihak yang bertanggung jawab.
Sejumlah pihak yang berpotensi terkait, namun belum tersentuh proses hukum, antara lain:
- Aktor teknis dalam pengadaan proyek
- Pihak rekanan atau kontraktor
- Oknum yang diduga berperan dalam pengondisian anggaran
Hingga saat ini, belum ada perkembangan lanjutan terkait pengembangan perkara tersebut.
Catatan Watchdog: Ujung atau Awal?
Vonis terhadap dua terdakwa kerap dipandang sebagai akhir dari sebuah perkara. Namun dalam konteks kasus PJU Cianjur, justru memunculkan pertanyaan baru:apakah ini benar-benar puncak, atau justru baru permukaan?
Dengan nilai proyek yang besar dan indikasi keterlibatan banyak pihak, penanganan kasus ini dinilai belum menyentuh seluruh aktor yang diduga terlibat.
Publik kini menanti langkah lanjutan aparat penegak hukum: Apakah akan ada pengembangan perkara?. Siapa saja yang akan dimintai pertanggungjawaban berikutnya?. Ataukah kasus ini akan berhenti pada dua nama?
Kasus korupsi PJU Dishub Cianjur menjadi cermin lemahnya pengawasan dalam proyek infrastruktur daerah. Di sisi lain, penanganannya juga menjadi ujian bagi komitmen penegak hukum dalam membongkar praktik korupsi hingga ke akar.
Cianjurnews.id akan terus mengawal perkembangan kasus ini sebagai bagian dari fungsi kontrol publik.Sebab dalam setiap rupiah uang negara yang diselewengkan, ada hak masyarakat yang terampas.***





