Terkuak di Tipikor Bandung: Dugaan “Mahar Proyek” Rp11,4 Miliar untuk Tutup Utang Politik Bupati Bekasi
CianjurNews.Id || Bandung — Praktik dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi kembali terkuak di ruang sidang. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (20/4/2026), terdakwa pengusaha Sarjan membeberkan asal-usul aliran dana miliaran rupiah yang diduga berkaitan dengan Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang.
Di hadapan majelis hakim, Sarjan menyebut uang sebesar Rp11,4 miliar yang ia setorkan merupakan fee atau “mahar” proyek di muka—yang diduga diminta untuk menutup utang politik pasca-Pilkada.
Permintaan Lewat Ajudan, Negosiasi di Rest Area
Sarjan mengungkap, permintaan dana pertama kali datang melalui ajudan bupati bernama Riza. Pesan yang disampaikan, menurutnya, cukup jelas: ada kebutuhan dana untuk membayar utang Pilkada, dengan imbalan proyek pemerintah daerah.
“Riza bilang, Pak Ade membutuhkan uang untuk membayar hutang Pilkada. Imbalannya, saya dijanjikan proyek pekerjaan di Pemda,” ujar Sarjan.
Komunikasi kemudian berlanjut melalui telepon hingga akhirnya terjadi pertemuan langsung di sebuah rest area jalan tol. Dalam pertemuan itu, negosiasi nilai fee berlangsung.
Awalnya, nominal yang diminta disebut Rp8 miliar, namun dalam waktu singkat meningkat menjadi Rp10 miliar. Sarjan mengaku menyanggupi permintaan tersebut dan mulai menyetorkan uang secara bertahap sejak Desember 2024 hingga Desember 2025.
Sistem Ijon Disebut Mengakar
Dalam kesaksiannya, Sarjan menegaskan bahwa praktik “ijon proyek”—pemberian uang sebelum pekerjaan diberikan—bukan hal baru di Bekasi. Ia menyebut sistem tersebut sudah mengakar dan menjadi semacam “tiket masuk” bagi pengusaha.
Meski telah menyetor total Rp11,4 miliar, Sarjan mengaku proyek yang diterima jauh dari ekspektasi.
“Dari total fee yang saya berikan tahun 2025, saya baru terima proyek senilai Rp18 miliar di APBD Perubahan,” katanya.
Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan soal transparansi dan akuntabilitas distribusi proyek di lingkungan pemerintah daerah.
Nama-nama Kadis Ikut Disebut
Tak hanya menyeret nama bupati, Sarjan juga membeberkan dugaan praktik pungutan di tingkat dinas. Ia menyebut sejumlah kepala dinas masih meminta setoran di muka.
Beberapa nama yang disebut dalam persidangan antara lain Henri Lincoln (Bina Marga), Benny Sugiarto (Cipta Karya), Nurchaidir (Perkimtan), dan Imam Faturochman (Dinas Pendidikan).
Menurut Sarjan, praktik ini sudah menjadi pola yang sulit dihindari.
“Di Bekasi itu, kalau tidak ada uang, jangan harap bisa dapat proyek tanpa embel-embel fee. Sistemnya sudah seperti itu,” tegasnya.
Transaksi Tunai Hindari Jejak
Majelis hakim turut menyoroti metode pembayaran yang dilakukan secara tunai. Hakim menilai cara tersebut berisiko dan berpotensi menjadi alat bukti kuat dalam perkara korupsi.
Menanggapi hal itu, Sarjan berdalih penggunaan uang tunai justru untuk menghindari jejak transaksi.
“Kalau mereka minta transfer, pasti saya transfer. Tapi kalau saya inisiatif transfer, mereka pasti takut akan jadi barang bukti. Makanya saya kasih uang kas,” ujarnya.
Dari Rival Politik Jadi Bagian Sistem
Menariknya, Sarjan mengaku awalnya merupakan rival politik Ade Kuswara dalam Pilkada Bekasi 2024. Namun, ia kemudian masuk ke dalam lingkaran komunikasi melalui perantara Yayat Sudrajat dan Sugiarto.
“Saya hanya pasif karena awalnya lawan Ade. Sugiarto yang bilang kalau bupati ingin ketemu saya,” katanya.
Pengakuan ini memperlihatkan bagaimana dinamika politik lokal diduga beririsan dengan praktik distribusi proyek pemerintah.
Menunggu Babak Berikutnya
Sidang perkara dugaan suap ijon proyek ini akan berlanjut pada 4 Mei 2026 dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa KPK.
Kasus ini menjadi sorotan karena mengindikasikan adanya pola sistemik dalam pengelolaan proyek daerah—mulai dari dugaan “mahar politik”, peran perantara, hingga praktik fee di tingkat dinas.
Publik kini menanti, sejauh mana pengadilan akan mengurai benang kusut praktik ini dan apakah pengungkapan di ruang sidang mampu mendorong pembenahan tata kelola anggaran daerah secara menyeluruh.
(CianjurNews/Rakan)





