Sidang Tipikor Bandung: Skema Suap Proyek Ijon di Bekasi Diduga Libatkan Jaringan Perantara

Sidang Kasusu OTT KPK di Kab. Bekasi

CianjurNews.Id || Bandung — Praktik gelap proyek pemerintah kembali tersingkap. Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Senin (20/4/2026), terdakwa pengusaha Sarjan membongkar dugaan “sistem ijon” proyek di Kabupaten Bekasi—sebuah pola lama yang disebut sarat uang muka, pembagian fee, dan jaringan perantara.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Novian Saputra itu berlangsung tajam. Jaksa KPK, penasihat hukum, hingga hakim bergantian menguliti alur uang yang diduga mengalir sebelum proyek diketok.

Akses ke Bupati Lewat Perantara

Di hadapan majelis, Sarjan mengaku tak pernah bertemu langsung dengan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, saat awal masuk ke lingkaran proyek. Ia menyebut akses dibuka lewat rantai perantara: Yayat Sudrajat—anggota Polri aktif—yang kemudian menghubungkannya ke Sugiarto, rekan sekolah bupati.

“Awalnya dari Yayat. Saya diminta komunikasi dengan Sugiarto, lalu disampaikan ke Pak Ade,” kata Sarjan.

Pola ini memantik perhatian majelis hakim. Pertanyaan diarahkan pada bagaimana jalur informal bisa menjadi pintu masuk proyek-proyek pemerintah daerah.

Nama Yayat Mengemuka, Disebut Kendalikan Distribusi Proyek

Sorotan sidang mengerucut pada peran Yayat Sudrajat. Sarjan menyebut dirinya hanya “anak buah” dalam skema yang lebih besar.

“Saya ini anak buah Yayat. Banyak pekerjaan saya dapat dari dia,” ujarnya.

Menurut pengakuannya, proyek-proyek di lingkungan Pemkab Bekasi disebut berada dalam kendali jaringan tersebut dan kemudian didistribusikan ke pihak-pihak tertentu. Ia bahkan mengklaim telah menangani ratusan proyek melalui pola ini—sebuah pernyataan yang menegaskan dugaan praktik sistemik, bukan kasus tunggal.

Kasbon dan Fee: ‘Tiket Masuk’ Proyek

Yang paling mencolok, Sarjan membeberkan adanya “uang muka” sebelum proyek berjalan. Nilainya tak kecil: Rp200 juta hingga Rp500 juta per proyek.

Tak berhenti di situ, ia juga mengungkap pembagian fee yang disebut sudah “pakem”: sekitar 7–8 persen untuk Yayat dan 10 persen untuk pihak dinas atau pemerintah daerah.

“Kalau tidak kasih dulu, saya tidak akan dapat pekerjaan,” ucapnya lugas.

Pernyataan ini mempertegas dugaan bahwa proyek tidak sepenuhnya ditentukan oleh mekanisme resmi, melainkan oleh kemampuan “membayar di depan”.

Aliran Dana Rp16 Miliar, Keuntungan Tak Seberapa

Dalam sidang, Sarjan mengaku total dana yang telah ia keluarkan dalam skema tersebut mencapai sekitar Rp16 miliar. Ironisnya, ia menyebut sebagian proyek belum terealisasi penuh dan keuntungan yang diperoleh tidak sebanding.

Ia berdalih terjebak dalam sistem yang sudah mengakar dan sulit dihindari.

“Saya punya puluhan mandor dan ratusan tukang. Kalau tidak ikut sistem, saya tidak bisa kerja,” katanya.

Pengakuan ini membuka pertanyaan lebih besar: sejauh mana praktik serupa terjadi dan siapa saja yang diuntungkan?

Alarm Keras untuk Tata Kelola Proyek

Majelis hakim terlihat memberi perhatian serius pada dugaan dominasi Yayat dalam pengaturan proyek dan komunikasi antar pihak. Penggalian fakta difokuskan pada struktur jaringan dan mekanisme distribusi proyek.

Di akhir sidang, Sarjan menyampaikan harapan agar praktik serupa dihentikan.

“Harusnya tidak ada lagi sistem seperti ini. Pakai uang dulu baru dapat kerjaan,” ujarnya.

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa transparansi dan akuntabilitas proyek pemerintah masih menghadapi tantangan serius. Sidang akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan berikutnya—publik kini menunggu, apakah pengungkapan di ruang sidang akan benar-benar menyeret aktor-aktor kunci dan membongkar praktik yang diduga telah lama berlangsung.

(CianjurNews/Rakan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *