Sidang Tipikor Bongkar Dugaan “Bagi-bagi Proyek” di Bekasi: Dari Bupati, Kepala Dinas hingga Anggota DPRD Ikut Disebut
CianjurNews.id || Bandung – Persidangan dugaan suap proyek pembangunan di Kabupaten Bekasi mulai membuka tabir dugaan praktik “bagi-bagi proyek” di lingkar kekuasaan daerah. Dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Senin (9/3), jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi membeberkan aliran dana miliaran rupiah yang menyeret banyak nama pejabat.
Terdakwa dalam perkara ini adalah pengusaha Sarjan, yang didakwa menyalurkan uang hingga Rp11,4 miliar kepada Ade Kuswara Kunang melalui sejumlah perantara.
Uang tersebut diduga berkaitan dengan upaya memperoleh berbagai paket proyek pembangunan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2025.
Nama Ayah Bupati Ikut Muncul
Dalam dakwaan, jaksa juga menyebut peran H.M. Kunang, yang disebut sebagai salah satu penghubung antara pengusaha dan lingkar kekuasaan kepala daerah.
Fakta ini menjadi sorotan karena memperlihatkan dugaan keterlibatan pihak keluarga dalam komunikasi proyek pemerintah daerah. Jaksa menyebut uang suap tersebut disalurkan melalui beberapa perantara dengan total mencapai Rp11,4 miliar.
Daftar Nama Pejabat yang Disebut
Sidang ini juga membuka daftar nama pejabat daerah yang disebut menerima aliran dana terkait proyek.
Beberapa pejabat eksekutif Pemerintah Kabupaten Bekasi yang disebut dalam dakwaan antara lain:
- Henri Lincoln disebut menerima sekitar Rp2,94 miliar
- Benny Sugiarto Prawiro disebut menerima Rp500 juta
- Nurchaidir disebut menerima Rp300 juta
- Imam Faturochman disebut menerima Rp280 juta
Tak hanya eksekutif, beberapa anggota legislatif juga muncul dalam konstruksi perkara:
- Nyumarno disebut menerima Rp750 juta
- Aria Dwi Nugraha disebut menerima Rp700 juta
- Jejen Sayuti disebut menerima sekitar Rp621 juta
Selain itu, beberapa pihak lain juga disebut menerima aliran dana, di antaranya:
- Yayat Sudrajat sekitar Rp1,4 miliar
- Hadi Rp200 juta
- Hamid Rp150 juta
Proyek Lebih dari Rp107 Miliar
Menurut jaksa, aliran dana tersebut berkaitan dengan proyek pembangunan di sejumlah dinas strategis, antara lain:
- Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi
- Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang
- Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan
- Dinas Pendidikan
- Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga
Total nilai paket pekerjaan yang disebut dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp107 miliar.
Pengamat : Jangan Berhenti di Satu Terdakwa
Koordinator Masyarakat Sipil Anti Korupsi Jawa Barat Agustar Aji menilai banyaknya nama yang muncul dalam dakwaan menunjukkan potensi perkara yang lebih luas.
Menurutnya, penyebutan nama dalam surat dakwaan dapat menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk menelusuri lebih jauh aliran dana dan peran masing-masing pihak.
“Ketika dalam dakwaan sudah disebut ada banyak penerima uang, itu menjadi petunjuk penting bagi penyidik untuk menelusuri lebih jauh peran masing-masing pihak. KPK seharusnya tidak berhenti pada satu terdakwa saja,” ujarnya.
Sidang Masih Panjang
Dalam perkara ini, Sarjan didakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara.
Sidang akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi yang diperkirakan akan membuka lebih jauh rangkaian peristiwa serta aliran dana dalam perkara ini.
Kasus ini pun kini menjadi sorotan publik karena berpotensi mengungkap lebih jauh dugaan praktik pengaturan proyek di lingkungan pemerintah daerah.
(CianjurNews/AR)





