Gaji Rp300 Ribu dan Krisis Nurani Kepemimpinan di Cianjur

Ilustrasi Guru PPPK Paruh Waktu Cianjur Meminta Keadilan

Penulis : Asep Toha (Direktur Poslogis)

CianjurNews.id || Cianjur — Polemik gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Cianjur bukan sekadar soal angka. Ini menyangkut martabat profesi guru, kualitas tata kelola pemerintahan, serta sensitivitas kepemimpinan daerah terhadap nasib tenaga pendidik.

Di tengah wacana reformasi birokrasi dan peningkatan kesejahteraan guru, muncul kontrak resmi yang mencantumkan penghasilan Rp300.000 per bulan bagi guru PPPK paruh waktu. Angka ini memicu kegelisahan luas. Bagi banyak guru yang telah mengabdi puluhan tahun sebagai honorer, nominal tersebut dipandang jauh dari layak dan menimbulkan kesan bahwa kebijakan ini belum berpihak pada realitas kesejahteraan mereka.

Penolakan penandatanganan kontrak oleh sejumlah guru adalah sinyal serius. Respons pejabat daerah yang menyebut angka tersebut sebagai “tambahan” justru memunculkan pertanyaan baru: jika itu hanya tambahan, mengapa tertulis sebagai komponen gaji dalam dokumen resmi? Dalam tata kelola, standar yang digunakan seharusnya adalah kelayakan dan keadilan, bukan sekadar perbandingan ke bawah. Kepemimpinan publik diuji dari keberanian memperbaiki kondisi, bukan dari kemampuan membenarkan keadaan yang belum ideal.

Di sisi lain, muncul laporan bahwa sebagian guru menerima tekanan administratif untuk segera menandatangani kontrak. Jika benar terjadi, pendekatan semacam ini berisiko memperburuk relasi antara birokrasi dan tenaga pendidik. Pengelolaan ASN, termasuk PPPK, semestinya mengedepankan dialog, transparansi, dan kepastian hukum, bukan sekadar kepatuhan administratif.

Koordinasi antar lembaga daerah juga terlihat belum solid. Dinas pendidikan, BKPSDM, dan pengelola keuangan daerah memberikan penjelasan yang berbeda-beda. Ketidaksinkronan ini menciptakan kebingungan di lapangan dan memperpanjang ketidakpastian bagi para guru yang terdampak langsung.

Jika pemerintah daerah ingin menjaga kepercayaan publik, langkah korektif perlu segera diambil. Pertama, evaluasi dan revisi kontrak PPPK paruh waktu secara transparan. Kedua, tetapkan skema penghasilan yang jelas, tertulis, dan mencerminkan kelayakan hidup minimum. Ketiga, buka ruang dialog terbuka dengan perwakilan guru agar kebijakan yang diambil benar-benar berbasis kebutuhan riil di lapangan.

Guru bukan sekadar komponen belanja daerah. Mereka adalah fondasi kualitas sumber daya manusia. Kebijakan penggajian yang tidak sensitif terhadap realitas kesejahteraan berpotensi merusak motivasi dan kualitas pendidikan itu sendiri. Pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya angka dalam APBD, tetapi juga kepercayaan publik terhadap kepemimpinan dan keberpihakan pemerintah pada sektor pendidikan.

(CianjurNews/BH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup