Dana APBD Terus Disuntikkan ke PDAM Cianjur, Publik Berhak Tahu: Untuk Apa & Sejauh Mana Dampaknya?
CianjurNews|| Cianjur – Setiap tahun, miliaran rupiah dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mengalir ke Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Cianjur. Aliran dana tersebut tercatat resmi dalam dokumen APBD murni maupun APBD perubahan. Namun pertanyaan mendasarnya belum pernah terjawab secara gamblang: apakah suntikan dana publik itu benar-benar memperbaiki layanan, atau sekadar menutup lubang masalah lama?
Anggaran Publik Mengalir, Ketergantungan Tak Pernah Putus
Penelusuran terhadap dokumen APBD Kabupaten Cianjur menunjukkan pola yang berulang: PDAM menerima penyertaan modal dan dukungan anggaran hampir setiap tahun, dengan nilai yang tidak kecil.
|
Tahun |
APBD Murni Cianjur |
APBD Perubahan Cianjur |
|
2019 |
± Rp5 miliar |
± Rp6,5 miliar
|
|
2020 |
± Rp8 miliar
|
± Rp10 miliar |
|
2021 |
± Rp10 miliar
|
± Rp12 miliar
|
|
2022 |
± Rp7 miliar
|
± Rp9 miliar
|
|
2023 |
± Rp6 miliar
|
± Rp8 miliar
|
|
2024 |
± Rp5 miliar
|
± Rp7 miliar
|
Sumber: Dokumen APBD Murni dan APBD Perubahan Kabupaten Cianjur.
Angka tersebut menunjukkan satu fakta penting: ketergantungan PDAM terhadap APBD masih berlangsung, bahkan ketika klaim perbaikan kinerja kerap disampaikan.
APBD Perubahan: Koreksi Kebijakan atau Alarm Perencanaan?
Hampir setiap tahun, alokasi anggaran PDAM dalam APBD perubahan meningkat dibanding APBD murni. Secara aturan, hal ini dimungkinkan. Namun secara tata kelola, pola ini layak dipertanyakan.
Publik berhak mengetahui:
Tanpa penjelasan terbuka, APBD perubahan berisiko dipersepsikan sebagai mekanisme tambal sulam, bukan instrumen kebijakan yang terukur.
Jabatan Strategis, Anggaran Besar, Akuntabilitas Dipertaruhkan
PDAM mengelola dana publik bernilai miliaran rupiah. Karena itu, penempatan direksi dan dewan pengawas bukan persoalan administratif semata, melainkan isu akuntabilitas.
Proses seleksi memang diatur regulasi. Namun yang dipertanyakan publik adalah substansi profesionalismenya, bukan sekadar kelengkapan prosedur.
Tanpa kepemimpinan yang benar-benar kompeten dan independen, penyertaan modal berisiko tidak menghasilkan perubahan signifikan.
Laporan Ada, Transparansi Masih Minim
PDAM wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan kepada pemerintah daerah dan DPRD. Namun bagi masyarakat sebagai pemilik dana APBD, laporan tersebut kerap tidak mudah diakses dan sulit dipahami.
Publik jarang mendapatkan jawaban jelas terkait:
Dalam konteks pengelolaan uang rakyat, laporan yang tidak terbuka sama dengan akuntabilitas yang setengah jalan.
Uang Rakyat Harus Berbanding Lurus dengan Layanan
Argumen pelayanan publik tidak boleh menjadi tameng permanen. Jika dana terus digelontorkan, maka hasilnya harus bisa diukur: distribusi air lebih merata, kualitas meningkat, dan gangguan layanan berkurang.
Tanpa indikator yang jelas dan pengawasan yang ketat, penyertaan modal berpotensi berubah dari solusi menjadi rutinitas anggaran tanpa ujung.
Pengawasan DPRD dan Pemda Jangan Sekadar Formal
Pemerintah daerah dan DPRD memiliki mandat konstitusional untuk mengawasi penggunaan APBD. Pengawasan tidak cukup berhenti pada:
Aliran dana APBD ke PDAM Cianjur bukan isu legalitas, melainkan isu akuntabilitas dan keberanian evaluasi. Selama transparansi masih terbatas dan ketergantungan anggaran terus berulang, kritik publik bukan hanya wajar-tetapi perlu.
Uang rakyat tidak boleh sekadar “habis diserap”. Ia harus bisa dipertanggungjawabkan, diukur, dan dirasakan manfaatnya.
Catatan Redaksi :
Opini ini disusun berdasarkan dokumen APBD murni dan APBD perubahan Kabupaten Cianjur. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari PDAM Cianjur, Pemerintah Kabupaten Cianjur sesuai dengan prinsip keberimbangan dan kode etik jurnalistik.





