Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK
CIANJURNEWS.ID
Pedoman ini disusun sebagai acuan bagi redaksi CianjurNews.id dalam melakukan peliputan, penulisan, dan penyajian berita yang melibatkan anak, baik sebagai korban, saksi, pelaku, maupun subjek pemberitaan lainnya.
Pedoman ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Kode Etik Jurnalistik, serta Pedoman Pemberitaan Ramah Anak Dewan Pers.
1. Prinsip Utama
CianjurNews.id menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai prioritas utama dalam setiap pemberitaan.
Pemberitaan harus:
Melindungi hak, martabat, dan masa depan anak
Tidak menimbulkan stigma, trauma, atau dampak negatif jangka panjang
Mengedepankan empati dan kehati-hatian.
2. Identitas Anak
Redaksi wajib merahasiakan identitas anak, meliputi:
Nama lengkap.
Nama orang tua dan keluarga.
Alamat, sekolah, dan lingkungan tempat tinggal.
Foto, video, atau ciri fisik yang memungkinkan identifikasi.
Baik anak sebagai korban, saksi, maupun pelaku tindak pidana.
3. Bahasa dan Narasi
Dalam pemberitaan yang melibatkan anak:
Gunakan bahasa yang santun, netral, dan tidak menghakimi.
Hindari kata atau istilah yang menyudutkan, menyalahkan, atau memberi label negatif.
Tidak menggunakan narasi sensasional atau eksploitasi penderitaan anak.
4. Pemberitaan Kekerasan dan Kejahatan
Untuk kasus kekerasan, pelecehan, atau kejahatan yang melibatkan anak:
Tidak mengungkap kronologi secara detail yang dapat memicu trauma atau imitasi.
Tidak menampilkan detail sadis atau vulgar. Fokus pada upaya perlindungan, penanganan, dan pencegahan.
5. Foto, Video, dan Ilustrasi
Materi visual harus:
Disamarkan atau menggunakan ilustrasi
Tidak menampilkan wajah atau ciri khas anak
Tidak bersifat eksploitatif atau merendahkan martabat anak
6. Persetujuan dan Wawancara Anak
Wawancara terhadap anak:
Dilakukan dengan persetujuan orang tua atau wali
Tidak bersifat memaksa, menekan, atau mengintimidasi
Menghindari pertanyaan yang dapat menimbulkan tekanan psikologis
7. Konteks dan Edukasi Publik
Pemberitaan anak harus:
Memberikan konteks yang edukatif dan informatif
Mendorong kesadaran publik tentang perlindungan anak
Tidak semata-mata mengejar nilai sensasi
8. Konten Pengguna dan Komentar
Konten pengguna atau komentar yang mengandung:
Kekerasan verbal
Perundungan
Stigmatisasi terhadap anak
Akan disunting atau dihapus oleh redaksi.
9. Koreksi dan Tanggung Jawab
Jika terjadi kekeliruan dalam pemberitaan anak, CianjurNews.id berkomitmen:
Melakukan koreksi dan klarifikasi secara cepat dan terbuka
Memberikan ruang hak jawab sesuai ketentuan
10. Penutup
Pedoman ini bersifat mengikat bagi seluruh jajaran redaksi dan kontributor CianjurNews.id sebagai bentuk komitmen dalam melindungi hak dan kepentingan anak melalui praktik jurnalistik yang bertanggung jawab.

